Patut Diduga APIP dan APH Kabupaten Sambas Melempem Proses Secara Yuridis Anggaran BumDesMa Kecamatan Tebas

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews 86.id.-Seperti pemberitaan sebelumnya Program Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Berkah Bersama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,dengan Permodalan awal senilai Rp 1.150. 000.000 (Satu Miliar seratus lima puluh ribu rupiah) dari 23 (dua puluh tiga) Desa .Setiap Desa menyerahkan Rp 50.000.000 (lima puluh juta) .

Namun sangat disayangkan , Program tersebut diindikasi ada Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh R selaku Direktur BumDesMa Berkah Bersama Kecamatan Tebas .Anggaran sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan akan diselesaikan oleh R pada Bulan Desember 2022 .

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) sebagaimana diatur secara tehnis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 ,dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 .Maka tidak boleh disalah tafsirkan dalam mengelola Kegiatan BumDesMa nya .

Desas desus Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas , sudah melakukan Pemanggilan terhadap R selaku Direktur BumDesMa Berkah Bersama . Namun Proses Pengembilan uang sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus ribu rupiah) hingga menjadi pertanyaan Publik .

Parahnya kegiatan Program BumDesMa Berkah Bersama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas ,hingga kini Vakum jenis Usaha yang dikelola BumDesMa tersebut .Berpotensi dana anggaran Permodalan awal miliaran rupiah MISTERIUS .

Selanjutnya awak Media Nusantara News 86 mendatangin Kantor (APIP) Inspektorat Sambas ,namun Kepala Inspektorat ada agenda rapat . Kemudian Awak Media Konfirmasi Budiman selaku Kepala (APIP) Inspektorat Sambas ,Via WhatsApp 0812 5651 xxxx hingga Pemberitaan terbit tidak dapat memberikan keterangan .

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisa Yuridisnya terkait dengan Anggaran BUMDESMA Lokasi Kecamatan Tebas yang terduga melawan Hukum maka dalam hal ini yayat menjelaskan via WhatsApp dengan menyebutkan bahwa Apabila telah ada Unsur unsur yang mengarah pada Perbuatan Penyalah gunaan Anggaran Maka sudah semestinya APIP melakukan Proses Pemeriksaannya, sebut yayat.

Namun Apabila didalam pemeriksaan APIP terbukti telah terjadinya temuan atas kesalahan yang bersifat di sengaja dan berdampak merugikan Keuangan Negara Maka saat itu juga APIP mesti mengambil langkah Yuridis dengan memberikan Ancaman Sangsi Hukum Apabila Perbuatan Kesalahannya Tidak di Respon secara baik oleh Pelakunya, kata yayat .

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *