Patut Diduga Ada Jaringan MAFIA TANAH Pembebasan Lahan Tanah di Proyek Strategis Nasional, Agar Diusut Tuntas 

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id -Dugaan adanya Jaringan MAFIA TANAH di lahan tanah Kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Kades Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah .

Pemilik lahan tanah tersebut , Pengusaha warga Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang bernama Kong Djan Tjhun alias Seiku. Pada tahun 2018 menerima Pembayaran Pembebasan lahan tanah dari Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Mempawah .Diindikasi tidak melibatkan Tim Pembebasan Tanah (Apresial) ,Parahnya Pemilik tanah hanya menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) .

Namun fakta yang sebenarnya lahan tanah PSN Pembangunan tersebut .Ada Surat Keterangan Tanah (SKT) Atas Nama Kong Djan Tjhun alias Seiku yang diterbitkan Kades Sungai Duri II dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Milik Alm Haimi . Kok Bisa….??? Dugaan kuat ada keterlibatan jaringan MAFIA TANAH dalam Pelaksanaan Pembebasan lahan tanah tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media Nusantara News 86 beberapa waktu lalu dilokasi lahan tanah dua Surat kepemilikan di Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing Dan Sekitarnya senilai Rp 19 Miliar lebih ada Papan Nama bertulisan  :

TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH ,”Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah”.

Desas desus Papan Nama dan Papan Nama kegiatan Proyek Pekerjaan tersebut .sudah tidak terpasang lagi di lokasi lahan tanah Proyek Pekerjaan Pembangunan .Ada,apa…??? Setelah selesai Pengukuran tapal batas dari BPN Kabupaten Mempawah .Terindikasi keberadaan lokasi lahan tanah tersebut berstatus Overrated .

 

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat dimintai Analisa Yuridisnya oleh Media Ini via WhatsApp mengatakan bahwa Terbitnya SKT diatas SHM tanah milik Alm TN Haimi adalah merupakan Pelanggaran Sebagaimana tertuang dalam pasal 53 UU No 9 tahun 2004 ” Setiap Orang Atau Badan Hukum Perdata Berhak Mengajukan Gugatan Apabila SHM tanah diterbitkan diatas/ lahan milik Penggugat.Namun Apabila di kaji lagi terkait terbitnya SKT di atas Tanah SHM milik alm TN Haimi dengan Maksud Memperkaya diri Sendiri dan Orang lain secara Melawan Hukum maka sudah jelas menjadi Kasus akan berpotensi Pidana, kata yayat.

Terkait dengan SKT Yang terbit di atas tanah SHM Milik Alm Haimi dimana SKT tersebut digunakan untuk diperjual belikan dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah maka Hal ini Murni akan Menjadi Masalah Pidana Korupsi yang Harus dan Mesti segera di Tangani oleh Tipikor Kejaksaan dan Tipikor Polda Kalimantan Barat, karena Unsurnya Nyata Merugikan KeUangan Negara, sebut Yayat .

 

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *