Papan Reklame Rokok Ditepi Jembatan Sungai Pinyuh Diduga Terjadi Praktek Kongkalikong

Mempawah, Nusantaranews86.id – Luar biasa Papan reklame rokok melanggar peraturan, terindikasi pengusaha/pemilik papan reklame ada kongkalikong. Dengan oknum pejabat instansi terkait atas berdirinya papan reklame tersebut.

Papan reklame rokok tersebut, menggunakan tiang besi berukuran 6 x 4 meter dan tinggi dari tanah sekitar 15 meter, itu sudah lama berdiri dilokasi jembatan Sungai Pinyuh Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Bacaan Lainnya

“Celakanya Papan reklame tersebut, selain diduga tidak memiliki perizinan dan didirikan diatas tanah milik Negara/Pemda Mempawah, sehingga terjadi adanya praktek kongkalikong”.

Menurut Nasir (56) warga Mempawah, menuturkan.” Prosedur pemasangan papan reklame di tanah negara/Pemda, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan kajian oleh dinas terkait, diantara DPUPR, Dishub, dan PTSP. Diduga kuat papan reklame tersebut, tidak melalui prosedur. Namun pihak pengusaha/pemilik papan reklame tersebut tiba-tiba mendirikan di lokasi strategis diduga tanpa pengajuan perizinan, “sebut Nasir.

Tambah dia,” kami sangat menyayangkan tim survei dari Pemda Mempawah, yang telah mengijinkan pembangunan papan reklame tersebut, berdiri ditanah negara/Pemda, ditepi jembatan Sungai Pinyuh. Maka sudah sepatutnya instansi terkait segera mungkin untuk menertibkan bangunan papan reklame yang melanggar Peraturan di Kecamatan Sungai Pinyuh,” pungkasnya dengan nada tegas.

Hal senada Irwan (47).” Jika pembangunan reklame tersebut, ternyata tidak dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu sudah jelas melanggar hukum karena papan reklame tersebut, diduga belum memiliki perinzinan PBG (IMB), IPR, dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku,” sebut Irwan.

“Selain itu, keberadaan papan reklame tersebut, sudah lama berdiri dilokasi Jembatan Sungai Pinyuh pihak pengusaha/pemilik papan reklame tersebut. Sudah mengurus perizinan dari Bidang Sumber Daya Air (SD) Dinas PUPR karena berdiri dilokasi tepi sungai, ” tutur Irwan.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] mengkaji secara Yuridis terkait dengan Penempatan atau Penentuan Titik Papan Reklame di Kabupaten Mempawah yang saat sedang santer dibicarakan Publik, menjadi menarik ketika masalahnya di jadikan Tolok Ukur bagi semua kabupaten dan kota di kalimantan Barat ini, mengingat Aset yang digunakan oleh Papan Reklame tersebut apakah Aset Pribadi, Aset Kabupaten atau Kota ataupun Aset Propinsi juga Aset Negara hal tersebut tergantung pada letak dimana Papan Reklamenya akan dibangun, selanjutnya prosesinya jelas sesuai dengan Poksi Posisi Aset tersebut, Namun yang menjadi dilema sampai saat ini yaitu Kewenangan Mengeluarkan IMBnya prosesinya sudah beralih ke otoritas pemerintahan kabupaten dan kota masing masing, disinilah yang mestinya kita lihat dasar terbitnya IMB apakah diterima atau tidak, cepat atau lambat atau malah bisa diterbitkan atau malah tidak bisa diterbitkan, disinilah letak punya siapa dan ada siapa dibelakangnya, kata yayat.

Berkaitan dengan IMB Penentuan titik papan Reklame bukan menjadi Rahasia Tersembunyi lagi Namun Sifatnya Sudah Umum, kenapa bisa begitu mengingat Pengusahanya dapat di ketehui siapa siapa saja orangnya, Bisnis Papan Reklame sungguh sangat identik dengan kedekatan kedekatan tertentu yangmana kedekatan kedekatan tertentu tersebut lebih idealnya adanya hubungan secara khusus antara pengusaha dengan penguasa disinilah letak Dugaan Gratifikasi dan Suap sangat berpotensi terjadi, sebut yayat.

Bisnis Papan Reklame atau yang sering disebut Bilboard ini sangatlah Simple dan mudah Namun KeUntungan lebih Dominan di Nikmati oleh Para Pengusahanya saja ketimbang Keuntungan Untuk Daerah ( PAD ), coba kita hitung hitungan kalau tidak percaya, berapa Persenkah Pemasukan Untuk Daerahnya, cetus yayat.

Dugaan atau Sangkaan Hukumnya yang patut di kategorikan masuk keranah Hukum Tipikor yaitu Saat Awal Prosesnya yaitu lobi lobi ( Pra Proses ) pada Perjalanan terbit izinnya ( proses izin ) sampailah pada Pasca Prosesnya ( setelah terbit izinnya ), sebenarnya sangat mudah bagi APH Tipikor melakukan OTT karena pastilah terjadi dial dial untuk membangun papan reklame tersebut, Namun mampukah APH Tipikor dikalimantan Barat ini melakukan OTT atas Kejahatan Suap dan Gratifikasi, sahut yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *