Mempawah, Nusantaranews86.id – Sebuah papan reklame raksasa yang tingginya sekitar kurang lebih 15 meter dari permukaan tanah, papan reklame menjulang tinggi itu terletak dipinggir Jalan raya simpang tiga Sungai Pinyuh – Pontianak Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalbar.
Papan reklame iklan rokok tersebut, dinilai berdiri dengan melanggar peraturan dan bagaimana awal pendirian papan iklan reklame tersebut dapat perizinannya. Diindikasi ada pembiaran dari Dinas Instansi terkait.
Serta diduga kuat Papan Reklame tersebut, melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 (PERMEN PU” No 20/2010″) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Pasal 18 ayat (3).
Berdasarkan pantauan nusantaranews bangunan papan Reklame tersebut, yang tingginya menjulang terletak sekitar puluhan centimeter dari tepi jalan raya simpang tiga Sungai Pinyuh – Pontianak.
Diduga perusahaan pemilik papan Reklame tersebut, belum memilik seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait bedirinya papan reklame tersebut. Irwandi (47) warga Mempawah, menuturkan.” Padahal menurut aturan untuk pendirian sebuah papan reklame tinggi dan lebarnya diatur juga tertuang didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah, tentang Tatacara Pemungutan Retribusi karena itu adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Maka dari itu kami meminta Pemerintah Daerah/Pemda Mempawah, khususnya dinas terkait melakukan evaluasi penempatan papan reklame yang berada ditepi jalan raya di Kecamatan Sungai Pinyuh. Serta perizinan PBG (IMB) bangunan papan reklame tersebut,” tuturnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga TINDAK dalam Statment Yuridisnya mengatakan Pola Pembangunan Papan Reklame dimana Sistem Rekrutmennya yang masih amburadul sehingga Menyebabkan pemilik atau Ownernya bisa memonopoli Sekalimantan Barat, Kelemahan disistem menjadi Celah bagi Pelaku Usaha Papan Reklame dapat Melakukan lobi lobi Secara langsung dengan Pejabat di Daerah serta dapat meminta secara langsung dimana titik yang ditentukannya sendiri tanpa Melihat nilai nilai Estetika serta keamanan, kata yayat.
Menurut yayat Perlunya Keseragaman pola yang Mesti diterapkan disemua daerah dikalimantan Barat ini terkait dengan Sistem Pengajuan atau Usulan Pemasangan Papan Reklamenya sampailah pada Penetapan jumlah Kuota ( batasan ) terhadap kewajaran atas kepemilikannya, bila perlu diatur secara tegas di Perda Propinsi, sebut yayat lagi.
Permasalah Papan Reklamen beberapa waktu yang lalu sudah menjadi Atensi dari Kejaksaan dikalimantan Barat ini, terutama terkait dengan Sistem Penerbitan IMBnya sampailah Pada Sistem Pembayaran Pajaknya ke daerah yang masih belum jelas besarannya setiap tahunnya, termasuk dalam hal Penataan Pemasangannya.
Perlunya Pengkajian Ulang [ evaluasi ] setiap Tahunnya terkait dengan Hasil pajak Daerah yang dihasilkan oleh Papan Reklame, yang patut diduga juga bahwa Pajak Reklame ini Rentan dengan Negosiasi Pemiliknya yang bisa secara langsung ke Oknum Kepala Daerah dan Oknum Kepala Dinas, titel Kejahatan Korupnya memang nyaris tidak Kelihatan tapi arahnya jelas mengarah pada kejahatan yang berindikasi Suap dan Gratifikasi, cetus yayat.