Papua Tengah, nusantaranews86.id – TNI AL/ Koarmada III. Personel Pengkalan Angkatan Laut (Lanal) Timika menangkap sembilan orang pelaku pencurian konsentrat dari area penampungan konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sekitar pukul 02.30 WIT, Senin (16/1/2023).
Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Apriles Lusien S., M.Han., M.Tr.Opsla diwakili Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang, Dandenpom Lanal Timika Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira melaksanakan pressrilis penangkapan ini, didampingi Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman dan Danpos Brimob Porsite Ipda Ilham Anggara, Senin siang di Aula Kantor Perwakilan Lanal Timika.
Dikatakan Komandan Lanal Timika melalui Palaksa Lanal Timika, bahwa para pelaku yang ditangkap terdiri dari empat orang karyawan Security PTFI dan lima orang non karyawan (Masyarakat umum), masing-masing dari oknum karyawan security berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28), sementara non karyawan berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23) dan AY (36).
“Penangkapan dilaksanakan dengan TKP di Portsite (Sekitar Pos Lanal). Jadi TKP itu adalah wilayah pengamanan yang dipercayakan kepada Lanal Timika untuk menjaga, yang bekerjasama dengan Satgas Pam Obvitnas dan Satgas Amole” terang Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp65,7 juta, 4 unit handphone serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan pihak Lanal Timika kepada pihak SRM Freeport untuk ditindaklanjuti, dan diterima langsung oleh Manager Security Lowland Freeport, Deki Kafiar.
Pihak SRM Freeport selaku pihak yang menerima para pelaku dan barang bukti, menyampaikan bahwa hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk dilakukan diproses hukum. “Kita akan limpahkan ke pihak Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini juga,” ungkap Deki Kafiar.
Sementara itu Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim dalam melakukan penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa proses penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim, kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti yang ada.