Pamong Desa Mangunjaya Di PTDH, Minta Hak Siltap Diabaikan Oleh Kades 

Indramayu, Nusantaranews86.id – Sudah jatuh tertimpa tangga istilah pepatah mengatakan sudah dipecat dari pekerjaan akan tetapi gajinya tak diberikan. Nasib yang dialami oleh salah satu pamong/ Perangkat Desa Mangunjaya Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang berinisial AJ kondisinya mengenaskan saat dijumpai oleh awak media di kediamannya hari Senin 03/10/2022

Ia pun bercerita pada awak media dengan nada sedih bercampur kekecewaan, “Dari awal saya menjabat selaku Pamong Desa Kepala Dusun ( Kasun ) di masa pemerintahan terdahulu sewaktu kepala desanya Pak Maska sampai akhir jabatan beliau dan dilanjut dengan Kades PJs dari kecamatan hingga terpilihnya Kades Definitif dan berjalan sudah hampir 2 tahun lamanya”‘Ucap AJ

Hingga munculah suatu duduk persoalan yang berujung Pemecatan Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dikarenakan lawan politik atau kontra dari Kades/Kuwu yang sekarang, dengan tidak dianggap sebagai pamong Desa di kantor atau istilah lain dikucilkan dalam bentuk apapun, “paparnya.

“Bagi saya itu tidak dijadikan persoalan kerja saya dikucilkan oleh Kades kalaupun dipecat juga gak masalah akan tetapi tolong hak siltap saya yang selama 7 bulan @ 2.050.000/bulan dan dari bengkok sawah senilai 25 juta harus diberikan mengingat itu sudah hak saya selama ini, ” kata AJ.

Dia berharap pada Kepala Desa Mangun Jaya ( Nurakim ) agar memberikan hak Pamong Desa yang dipecat mengingat itu Hak seseorang dan sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin untuk membayar gaji anggotanya yang sudah bekerja.

Di hari yang sama beda waktu awak media mencoba menjambangi kantor desa untuk konfirmasi sama Kades Mangunjaya Nurakim.

Saat dikonfirmasi Kades Nurakim membantah tudingan tersebut dengan nada seperti kurang bersahabat.

“Siapa pamongnya? Atau inisial siapa? Yang jelas tidak ada masalah di sini,” ucap Nurakim.

“Kalau ada kasih tahu ke saya pamongnya siapa di sini masih banyak pamong desa yang lama dan yang diberhentikan secara administrasi sudah beres, ” cetusnya.

Dengan ini publik berharap adanya suatu penyelesaian antara Kades dengan pamong/Perangkat Desa yang diberhentikan karena ada hak dan kewajiban seseorang yang harus dipenuhi serta diminta para pihak terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Indramayu agar segera turun kroscek di Kantor Desa Mangun Jaya Kecamatan Anjatan ini segera terselesaikan.

 

Atim Sawano

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *