Pamong Desa Mangunjaya Di PDTH, Minta Hak Siltap Diabaikan Kades

Indramayu, nusantaranews86.id,- Sudah jatuh tertimpa tangga istilah pepatah mengatakan sudah di pecat dari pekerjaan akan tetapi gajinya tak di berikan. Begitulah nasib yang dialami oleh salah seorang pamong/ Perangkat Desa Mangunjaya Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang berinisial AJ. Kondisinya memprihatinkan saat di jumpai oleh awak media di kediamannya hari Senin 03/10/2022.

Ia pun bercerita pada awak media dengan nada sedih bercampur kekecewaan “dari awal saya menjabat selaku Pamong Desa Kepala Dusun (Kasun) dimasa pemerintahan terdahulu sewaktu kepala Desanya Pak Maska sampai akhir jabatan beliau dan di lanjut dengan Kades PJs dari Kecamatan hingga terpilihnya Kades Definitif dan berjalan sudah hampir 2 tahun lamanya, “ungkap AJ.

Hingga muncullah suatu duduk persoalan yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap dirinya dikarenakan lawan politik atau kontra dari Kades/Kuwu yang sekarang, dengan tidak dianggap sebagai pamong Desa di kantor atau istilah lain di kucilkan dalam bentuk apapun, “paparnya.

Bagi saya itu tidak di jadikan persoalan kerja saya di kucilkan oleh Kades kalau pun di pecat juga gak masalah, akan tetapi tolong hak siltap saya yang selama 7 bulan @ 2.050.000/bulan dan dari bengkok sawah senilai 25 juta harus di berikan mengingat itu sudah hak saya selama ini, “kata AJ.

Dia berharap pada Kepala Desa Mangun Jaya ( Nurakim ) agar memberikan hak Pamong Desa yang di pecat mengingat itu Hak sesorang dan sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin untuk membayar gaji anggotanya yang sudah bekerja, “harapnya.

Dihari yang sama beda waktu awak media mencoba menyambangi kantor Desa guna mengkonfirmasi Kades Mangunjaya Nurakim terkait hal tersebut.

Namun saat di konfirmasi, Kades Nurakim membantah tudingan tersebut dengan nada seperti kurang bersahabat.

Siapa pamongnya? Atau inisial siapa? Yang jelas tidak ada masalah disini, “ucap Nurakim.

Kalau ada kasih tahu ke saya pamongnya siapa disini masih banyak pamong desa yang lama dan yang di berhentikan secara administrasi sudah beres, “cetusnya.

Dengan ini publik berharap adanya suatu penyelesaian antara Kades dengan Pamong/Perangkat Desa yang di berhentikan karena ada hak dan kewajiban sesorang yang harus di penuhi serta di minta para pihak terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Indramayu agar segera turun kroscek di Kantor Desa Mangun Jaya Kecamatan Anjatan agar hal ini segera dapat terselesaikan.

Penulis : Atim Sawano

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *