Serang, Nusantaranews86.id – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang, yang dialami inisial nama EDT yang masih berumur 14 tahun, dimana telah dilaporkan di UPPA Satreskrim Polres Serang, tetapi pihak keluarga EDT dan penasehat hukumnya kecewa, karena lambannya penanganan kasus tersebut.
Orang tua EDT yang didampingi penasehat hukumnya Advokat TM Luqmanul Hakim, SH.MH, merasa kecewa lantaran kasus yang dilaporkan orang lain dengan tersangka EDT malahan lebih cepat diproses ditindaklanjuti dengan alasan korban juga berumur 14 tahun.
Saat ini Ibu kandung EDT semakin frustasi, sedih, sering murung, dan sering menangis, karena anaknya mendapat perlakuan seperti hal tersebut disekap dan dianiaya oleh orang lain secara bersama sama.
Dikatakan Luqmanul, jangan pilih pilih tebang, dong, persamaan dihadapan hukum harus dijunjung tinggi, jangan main hakim sendiri setiap orang harus diperlakukan sama atau asas equality before the law. Kita jelas komitmen cinta dan sayang Polri sebagai lembaga negara. Tetapi kasus EDT yang menjadi korban, malahan lamban ditangani dan ditindaklanjuti. Apalagi korban EDT ini masih berumur 14 tahun, lho. Bagaimana cara implementasi/ aplikasi yang benar benar melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, apalagi korban masih berumur 14 tahun, menerima perlakuan penyekapan dan penganiayaan lebih dari satu orang.
“Berdasarkan Hak Azasi Manusia (HAM) dan keberpihakan kepada anak berumur 14 tahun, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Seharusnya gerak cepat dari UPPA Satreskrim Polres Serang menangkap para pelaku tersebut,” ucap Luqmanul kepada awak media, Senin (24 April 2023).