Ketapang, nusantaranews86.id – Tanah Kas Desa atau TKD menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD). Pemanfaatnya harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Karena Tanah Kas Desa (TKD) harus dicatat sebagai salah satu aset desa yang memberikan sumbangan pendapatan asli desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Bilamana dalam penggunaan keuangan TKD ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara. Hal tersebut masuk pada ranah tindak pidana korupsi.
Salah satunya di Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejumlah warga menuding oknum Kepala desa mereka bermukim. Diduga selewengkan keuangan Tanah Kas Desa (TKD)
Informasi didapat dari narasumber terpercaya luas TKD sebanyak 6 Ha per bulan menerima uang dari Perusahaan Perkebunan kelapa sawit, sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
Namun celakanya sekian tahun warga tidak merasakan keuangan TKD tersebut, diduga uang TKD ini untuk kepentingan oknum Kepala desa (Kades) Alam Pakuan.
Mengacu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TKD tidak lagi menjadi tunjangan kepala desa maupun perangkatnya.
Menurut PS (47) warga Dusun Bayur Desa Alam Pakuan, bahwa kami bersama warga lainya mempertanyakan pengelolaan keuangan TKD yang diterima dari perusahaan setiap bulan sebesar Rp 6 juta. Karena sekian tahun pengelolaan uang TKD tersebut tidak transparan penggunaannya, ujarnya.
Semestinya uang TKD ini untuk diserahkan ke warga muslim dan warga Kristiani, misalkan warga umat muslim menerima di hari Raya Iedul Fitri dan warga umat Kristiani menerima menjelang hari perayaan natal. Namun sekian tahun keuangan TKD ini “MISTERIUS”, tutur PS dengan nada tegas.
Hal senada warga enggan sebutkan namanya menyampaikan, ia menduga uang TKD jadi lahan bisnis Korupsi Oknum Kades. Karena sekian tahun warga tidak pernah menerima uang TKD tersebut.
Semestinya uang TKD yang di terima Pemdes Alam Pakuan, dari Perusahaan Perkebunan kelapa sawit, milik warga bukan untuk kepentingan pribadi Oknum Kades menambah pundi-pundi harta kekayaannya, pungkasnya.
Terkait hal diatas awak media konfirmasi Kepala Desa Alam Pakuan, Susantri alias Nonoy, di kediamannya. Senin (17/02/2025) menyampaikan,” bahwa dana anggaran TKD tersebut, digunakan untuk biaya operasional Pemdes Alam Pakuan, setahun dana anggaran TKD sebesar Rp 90 juta lebih”.
“Sedangkan untuk biaya operasional desa sebesar Rp 114 juta dan masih ada uang yang harus kami menombokan sekitar Rp 14 Juta,” ucap Susantri Kades Alam Pakuan mengakhiri.