Pontianak, Nusantaranews86.id – Lagi lagi terjadi terhadap wartawan yang mendapatkan sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang PNS oknum “Staf/Ajudan” di kantor Sekda Kabupaten Kubu Raya-Kalbar.
Pasalnya, ketika wartawan akan bersilaturahim dan bertandang menemuinya justru mendapat perlakuan seenaknya dari sang oknum “Mempingpong” (red, Kesana Kesini) pada hari Rabu (31/05/23).
Sehingga Dewan Kehormatan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPD Kalimantan Barat Yayat Darmawi, SE, SH, MH saat dimintai Statmentnya oleh media ini terkait dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh TU Sekda Pemkab Kubu Raya tersebut Mengatakan bahwa UU Pers menjelaskan apabila seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Jaminan atas kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan Action profesinya sudah diatur dengan tegas termasuk sangsi penjara dan sangsi denda orang yang menghalangi-halangi Kerja wartawan secara sengaja dengan maksud menghambat informasi yang mesti di ketahui oleh publik.
“Yang telah terjadi seperti penghadangan oleh Staf TU terhadap Wartawan dari segi unsurnya, sudah dapat atau bisa dilakukan pelaporan secara resmi ke Polres Kubu Raya,” ucap Yayat Jum’at (02/06/23).