Bogor, Nusantarannews86.id-Untuk diketahui Dana Hibah dari Pemerintah, adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang yang bertujuan. Untuk memajukan atau menunjang organisasi tersebut. Namun jika salah dalam pengelolaan dana hibah ini bisa terjerat hukum.
Seperti terjadi di Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya (PCMJ) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menerima bantuan dana hibah TA 2022 dari Dinas Koperasi Dan UKM Bogor, sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Anggaran dana hibah tersebut, diperuntukan rehabilitasi Kantor Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya (PCMJ) beralamat di Kampung Gandoang Rt 002/003 Desa Gandoang, Kecamatan Cileusing, Kabupaten Bogor.
Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, diduga Mark Up atau berpotensi adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh Oknum Pengurus Koperasi PCMJ.
Celakanya lagi penarikan dana hibah tersebut, disinyalir tidak sepengetahuan bendahara Koperasi PCMJ Klapanunggal. Melainkan Oknum Pengurus Koperasi mencairkanya uang dana hibah tersebut, melalui transaksi mesin ATM.
Terkait hal diatas salah satu Pengurus Koperasi PCMJ Klapanunggal, mengirimkan surat ke Kantor Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor, pada tanggal 28 Mei 2024. Perihal : Permintaan salinan nota belanja dana hibah Koperasi PCMJ sebesar Rp 15 Juta. Yang sudah disetorkan Kepada Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor.
“Namun kami pertanyakan kepada Stap Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor, bernama Naufal mengatakan,” Saya lagi dilapangan besok saya kordinasikan dengan kantor”. Kami menilai stap Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor, tidak transparan disinyalir berkolaborasi dengan oknum Pengurus Koperasi PCMJ terkait dana hibah tersebut, ujarnya dengan nada tegas.
Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Jawa Barat, untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan di anggaran dana hibah tersebut, karena anggaran dana hibah yang kucurkan Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor, disinyalir untuk kepentingan Oknum Pengurus Koperasi PCMJ Klapanunggal.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi via WhatsApp mengatakan dalam statmen yuridisnya terkait dana hibah yang diselewengkan oknum koperasi PCMJ mesti di Usut tuntas Secara Hukum, pasalnya penerima Hibah dari pemerintah harus mengacu atau mengikuti Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2012, kata yayat.
Berkaitan dengan hibah yang di kuasai atau digunakan ataupun dimiliki oleh oknum secara pribadi maka perbuatan dari oknum koperasi tersebut sudah mengarah pada perbuatan yang berpotensi pidana dan pelakunya sudah dapat dijerat dengan perbuatan melakukan penggelapan, cetus yayat.
Editor : Evi Zulkipli.