Nekat, Guna Menguasai Tanah Negara EJ Melakukan Pemalsuan Dokumen Negara

Mempawah, Nusantaranews86.id – Mungkin kata Nekat yang patut diberikan kepada salah seorang warga Desa Penibung berintial EJ (40) berani memalsukan surat/dokumen negara mengelola tanah negara untuk Perkebunan di Desa Semudun, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah.

EJ Diduga menguasai tanah negara seluas 114,20 hektar di Dusun Lestari Desa Semudun, sesuai Surat Pernyataan Tanah (SPT) Reg Nomor : 593.3/05/Pem tanggal 11 Desember 2020 di ketahui Kepala Desa Semudun.

Bacaan Lainnya

EJ diketahui lahir Singkawang, 27 Juni 1983, alamat Jalan H. A. Hamid Deli Rt 001 Rw 001 Dusun Melayu Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir itu, saat ini menjabat Kepala Desa Penibung masa bakti 2023-2029.

Mustahdi (46) pekerjaan petani yang juga menjabat Kepala Dusun Lestari alamat Jalan Perjuangkan Dusun Lestari Rt 015 Rw 008 Desa Semudun selaku saksi kepemilikan SPT EJ mengatakan, atas pengakuan EJ riwayat penguasaan/kepemilikan tanah tersebut asalnya di dapatnya dari “MENGELOLA TANAH NEGARA”, yang di kuasai sejak tahun 2000 hingga sekarang.

Berdasarkan informasi yang didapat nusantaranews86.id, EJ berasal dari Singkawang, pada saat mengelola tanah negara pada tahun 2000, status EJ masih menjadi warga Singkawang, bukan warga Kabupaten Mempawah.

Dalam hal ini EJ telah  melakukan perbuatan melawan hukum dan memalsukan  dokumen negara untuk menguasai tanah negara tersebut. Dengan melibatkan sekelompok orang.

Seperti dilansir salah satu media Online, Maman menerangkan bahwa menyimpulkan bahwa SPT dimaksud (yang dimilikinya) hingga hari ini adalah sah secara hukum, karena belum ada putusan pembatalan dari Pengadilan Negeri yang tetap dan mengikat (Inkracht).

Dan Maman juga menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab terhadap persoalan yang muncul terutama persoalan hukum.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi.,SE., SH., MH Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ], disaat memberikan statmennya Via WhatsApp menyebutkan bahwa terkait dengan SPT atas nama EJ yang Proses Terbitnya diragukan oleh Masyarakat Desa Semudun mesti di lakukan Uji Secara Yuridis yang diPaduserasikan dengan Rumusan Aturan yang berlaku.

“Penguasaan Hak atas Tanah yang dimiliki oleh EJ sebagai Subjek Hukum dimana status kepemilikannya mestilah didasari dengan riwayat yang objektive, sehingga Alas Hak yang digunakan itu benar benar jelas dan terukur,” sebut Yayat.

Keraguan terhadap Kepemilikan Tanah atas SPT/SKT yang telah diterbitkan dari Desa agar dilaporkan Kepada BPN, untuk saat ini, kenapa hal tersebut perlu dilaksanan oleh Desa karena untuk dilakukannya Floting Peta sehingga pentingnya laporan atau didaftarkan agar terkodifikasi atau tercatat secara resmi oleh BPN yang berkolaborasi dengan Kantor Desa setempat. “Untuk mengantisipasi Permainan Para Mafia Tanah,” kata Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *