MIRIS….!!!  THM Diskotik D’GEAA (BLACK HOLE) Melanggar Peraturan,Tetap Beraktifitas 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Tempat Hiburan Malam (THM) Black Hole (D’GEAA) yang berlokasi di Jalan Pramuka, Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat sedang hangat menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini, pasalnya diskotik tersebut belum memiliki perijinan .

Dugaan kuat Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Black Hole (D’GEAA) tidak memiliki IZIN KERAMAIAN akan berdampak rusaknya moral dan akhlak anak-anak remaja Kecamatan Sandai, terindikasi jadi tempat transaksi hubungan BERCINTA SEX SATU MALAM dan peredaran narkoba .

Foto suasana malam di Diskotik Black Hole (D’GEAA)

Mengingat level resiko dan bahaya akibat acara keramaian yang dapat membahayakan keamanan umum , maka wajib memiliki Surat IZIN KERAMAIAN dari yang berwenang, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) .

 

Desas desus pemilik diskotik tersebut berinisial A warga Sandai cukup terkenal. Selama dibuka, diskotik tersebut belum ada tindakan dari Forkopimcam Kecamatan Sandai melakukan RAZIA di Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Black Hole (D’GEAA) Ada apa….??? .

Definisi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 peraturan ini terbit berlatar belakang bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ,”Mengamanatkan Pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum,  kegiatan masyarakat dan Pemberitahuan kegiatan politik .

 

Script Keterangan Masyarakat .

Saat awak Media Nusantara News 86 konfirmasi warga Kecamatan Sandai  FN (43) mengatakan, “Dengan adanya Diskotik Black Hole (D’GEAA) di Jalan Pramuka Kecamatan Sandai, berdampak rusaknya moral dan akhlak generasi muda di Kecamatan Sandai. Apalagi anak-anak sekolah menjadi gemar musik dugem saat hari Sabtu malam atau hari libur untuk menghabiskan waktu di  diskotik tersebut. Ini sudah jelas  THM tersebut melanggar peraturan. Maka sudah sepatutnya aparat menindak tegas sebelum terjadi ada korban.”

Hal senada juga disampaikan Ibu rumah tangga inisial RH (53) . Mengeluhkan dengan keberadaan Diskotik Black Hole (D’GEAA) dia merasa khawatir dengan anak gadisnya yang masih sekolah karena akan terjerumus, semenjak dibukanya belum melihat ada tindakan dari aparat melakukan razia di diskotik tersebut .Kami sangat mengharapkan agar aparat melakukan razia  pada hari Sabtu malam atau hari libur , sehingga membuat efek jera anak-anak muda berkunjung ke diskotik tersebut . Jika dibiarkan berarti ada apa dengan aparat ?

Foto penginapan Keriau Dharma

Berdasarkan pantauan awak media Nusantara News 86 di lokasi jalan Pramuka, selain Diskotik Black Hole (D’GEAA) ada tempat Prostitusi (Penjaja Sex) tepatnya di belakang bangunan diskotik tersebut. Penginapan beralih fungsi bernama Keriau Dharma (KD) kamarnya dijadikan tempat mangkal Perempuan PSK (Penjual Sex Komersial) sudah lama beraktifitas, namun sangat mirisnya diindikasi dari Aparat Forkopimcam terkesan menutup mata. Ada apa…..???

 

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *