Miris….!!! Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Perpipaan Air Bersih, “Berpotensi Korupsi”

Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id -Sangat miris dan prihatin pada masa kepemimpinan Bupati Mempawah Erlina ,SH.MH ,banyak desas desus atau suara suara sumbang tentang minimnya pembangunan yang menyentuh rakyat .Bahkan terindikasi beberapa proyek pembangunan terkesan MUBAJIR .

Salah satunya .Kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan Sistem Air Bersih milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah , menghabiskan anggaran yang cukup Fantastis .Namun sangat mirisnya Program tersebut ,
“MANGKRAK Alias MUBAJIR” .

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mempawah . Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Segedong – Sui Purun (DID) Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah , BERTENDENSI FRAUD (KECURANGAN) .Pasalnya pada tahun yang sama terjadi dua kali anggaran ,namun perusahaannya yang berbeda .

Yang Pertama awal selesai tender pada tanggal 4 Juni 2020 selaku Pemenang CV Anom Kusuma Yudha beralamat Jalan Sungai Pandan Wajok Huku Siantan ,
Harga terkoreksi Rp 978.202.236. 50 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus tiga puluh enam lima puluh sen) dari Nilai Pagu Paket : Rp 988.268.000 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) 16 Peserta tender ,sangat mirisnya 1 (satu) Perusahaan melakukan penawaran dan jadi Pemenang .

Kedua ,selesai tender pada tanggal 17 Oktober 2020 selaku Pemenang CV Arina beralamat Jalan Abu Bakar Rt 30/Rw 01 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah ,Harga terkoreksi Rp 764.186.139.72 (tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan tujuh puluh dua sen) dari Hps Rp 1.046. 830.207 (satu miliar empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah) 28 Peserta tender ,dan 4 Perusahaan melakukan penawaran .

“Namun sangat mirisnya kegiatan Proyek Pengembangan Jaringan tersebut ,”BERTENDENSI KORUPSI BERJAMAAH” dan terjadi FRAUD (KECURANGAN) menimbulkan ada Kerugian Keuangan Negara .

“Defisi ,Sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi ,Kolusi ,dan Nepotisme (KKN ,Serta Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Script Keterangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah .

Selanjutnya ,awak Media Nusantara News 86 Konfirmasi terkait Proyek tersebut .Arahim Akri selaku Kepala Bidang/ Kabid Cipta Karya DPUPR Kabupaten Mempawah ,Via WhatsApp 0812 5664 xxxx hingga pemberitaan ini terbit Arahim Akri tidak dapat memberikan keterangan . Ada,apa…..??? dengan Kegiatan Proyek tersebut .

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi dihubungi by Handphone mengatakan bahwa Proyek jaringan Perpipaan Kabupaten Mempawah mestinya sudah dapat dikategorikan sebagai Kasuistis Korupsi karena Unsur unsur dugaannya sudah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum yang mesti didalami secara Khusus dengan Pendekatan Yuridis dan juga APHnya mesti Serius, akan menjadi tanda tanya bagi publik khususnya di kabupaten Mempawah dimana Kasuistis Korupsi Susah di Proses secara Hukum, Nah pertanyaannya kenapa bisa terjadi begitu berartikan Ada Apa apanya, sebut Yayat.

Kabupaten Mempawah Adalah Termasuk Kabupaten Tertua Namun Coba Lihat dari Aspek Pembangunannya, Mestinya Pembangunan Infrastruktur di Pusat kota Kabupatennya bisa lebih Hebat dari kabupaten Landak dan Kabupaten KubuRaya Namun Apa yang terjadi, jadi Dimana sasaran dan Serapan dari APBD nya di gunakan, hela yayat.

Makanya Perlu Pemberantasan Korupsi yang Serius Agar Supaya Serapan Penggunaan APBDnya lebih kualitative dan tepat Sasaran, Proyek Jaringan Perpipaan Mesti cepat dilakukan Pemeriksaan secara Hukum agar jangan sampai semakin Parah Korupsinya , kualitas Air PDAM Kabupaten Mempawah , sudah dapat menjadi Tolak Ukur apakah Proyek Perpipaan di Kerjakan dengan Benaran atau hanya sekedar menyelesaikan Kualitas Proyeknya saja , kata Yayat lagi .

Bersambung……………

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *