Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat miris dan sedih Proyek Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pembangunan Jalan Temajuk – Aruk (MYC) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .Dana Anggaran Rp 290.446.806.000 (dua ratus sembilan puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus enam ribu rupiah) Sumber Dana APBN Tahun 2020 – 2022 Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau Entikong Aruk Temajuk .
PT Jaya Kontruksi Manggala Pratama Tbk beralamat Kantor Taman Bintaro Jaya Gedung B . Jalan Bintaro Raya Jakarta Selatan (Kota) DKI Jakarta, selaku Pemenang Tender (Pelaksana) di pembangunan jalan tersebut senilai Rp 274.959.990 (dua ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) Nomor Kontrak : HK 0203-Bb20.8.1/496 Sumber Dana SBSN .
Terindikasi PT Jaya Kontruksi Manggala Pratama Tbk selaku Pelaksana kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan tersebut . Menggunakan Material ilegal alias tidak memiliki Perizinan Galian C .
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya pembangunan jalan tersebut , di titik koordinat Lintang 1,7263 Bujur 109,5976 pekerjaan Kontruksi Jalan tersebut amblas . Terindikasi kuantitas mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi jasa konstruksi .
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Definisi ,BAB IV Penyelenggaraan Usaha Jasa Kontruksi Pasal 50 Penyedia Jasa Konsultasi Kontruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) melakukan pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi dengan tugas paling sedikit :
a Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan ;
b Melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan ; dan .
C Melakukan pengawasan penerapan keselamatan konstruksi.
Salah satu warga Kabupaten Sambas Bapak Alip (44) mengatakan kepada Nusantara News 86 .”Ketidak berkualitas kegiatan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Temajuk – Aruk adalah merupakan indikator kejahatan yang merugikan keuangan negara ,maka dari itu sudah sepatutnya Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama dengan Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk membuktikan sampai sejauh mana tingkat kualitas pekerjaannya sesuai Spek kah atau tidaknya kegiatan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan tersebut .akan terlihat bilamana setelah dilakukan pendalaman teknis dan yuridisnya, ujar Bapak Alip .
Script Analisis Yuridis Lembaga TINDAK
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat dimintai Analisa Yuridisnya Via WhatsApp Mengatakan Bahwa dengan Gagalnya Kualitas Fisik Proyek Jalan Temajuk – Aruk Dapat Menjadi Dasar Awal Untuk dilakukannya Pemeriksaan Pembangunannya Secara Tehnis dan Pemeriksaan Yuridisnya Secara Hukum maka oleh Karena itu Mestinya Hasil Kegiatan Proyek Temajuk – Aruk di lakukan Pengujian Komprehensif, pinta Yayat.
Ketidak berkualitasannya kegiatan fisik Jalan Temajuk – Aruk yang Menelan Anggaran Negara Ratusan Miliar Mestinya Dapat Menjadi Tolok Ukur
Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional di Kalimantan Barat ini Dalam Rangka Memicu Kualitas Proyek Pembangunan Daerah yang menggunakan atau berbasis APBD, Namun sungguh sangat disayangkan Apabila Proyek Pembangunan Jalan Nasional yang menggunakan APBN Kualitasnya Lebih Rendah dan Jelek daripada Kualitas Proyek Pembangunan yang menggunakan APBD, Indikator ini adalah merupakan Adanya Indikasi Penyimpangan, Adapun Bentuk Penyimpangannya Mesti di dalami oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor, menurut Yayat.
Aparat Penegak Hukum Tipikor Mestinya Cepat Tanggap Dalam Merespons kegagalan Konstruksi Jalan Temajuk – Aruk dan secepatnya juga melakukan Pendalaman Hukumnya agar Masalah Gagal Konstruksi tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis oleh Pelaksana beserta Kroni kroninya, karena efek kerugian negara selanjutnya dapat diminimalisir sedini mungkin, kata Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .