MIRIS….!!! Proyek Negara Di Kabupaten Ketapang Dan Kayong Utara Menggunakan AMP ILEGAL

Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Kegiatan Proyek menggunakan anggaran keuangan negara berlokasi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU) , Sangat mirisnya Pelaksana (Kontraktor) menggunakan surat dukungan Aspalt Mixing Pland (AMP) PT Tirfa Abadi beralamat Jalan Sidu Km 18 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Informasi yang didapat awak Media Nusantara News 86 .PT Tirfa Abadi Produksi Aspalt curah panas secara ILEGAL Alias tidak memiliki Perizinan. Namun, selama ini Pelaksana (Kontraktor) Pemenang tender di Kabupaten Ketapang maupun Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggunakan AMP milik PT Tirfa Abadi.

Salah satu contoh kegiatan Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang yang berlokasi di Kecamatan Delta Pawan Senilai Rp 8 Miliar lebih yang bersumber dari anggaran APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang dengan Pelaksana PT Wira Gemilang Sarana, diindikasi menggunakan Aspal curah panas Produksi milik AMP PT Tirfa Abadi.

Kegiatan Proyek Perbaikan ruas Jalan Provinsi Sukadana – Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara , senilai Rp 4 Miliar lebih anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat . Pelaksana CV Ameran Salam , diindikasi menggunakan Aspal curah panas Produksi milik AMP PT Tirfa Abadi .

“PT Tirfa Abadi tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam beroperasi di Desa Laman Satong Kecamatan Nanga Tayab ,pada kordinat .S 01″21’54,4″ .E 110″12′ 35,6” .

“PT Tirfa Abadi tidak melakukan pengelolaan Houseeping pada Aspalt Mixing Pland dengan baik .

“PT Tirfa Abadi tidak memiliki lantai kerja yang kedap air dan tidak memisahkan saluran dranainase dengan saluran air limbah pada Aspalt Mixing Pland .

“Definisi ,”PT Tirfa Abadi telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa ,
“Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak Penting terhadap lingkungan .

Selanjutnya ,awak media Nusantara News 86 mendatangi lokasi AMP PT Tirfa Abadi ,dari hasil pantauan awak media dilokasi selain PT Tirfa Abadi masih ada Perusahaan PT Riau Sepadan Produksi Galian C .Namun sangat miris kedua Perusahaan itu berdiri masuk Hutan Lindung (HL) Ada,apa…??? dengan Aparat Penegak Hukum .

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi, SE, S.H, M.H saat di hubungi untuk dimintai Statmentnya via WhatsApp oleh Media ini mengatakan bahwa Perusahaan Yang Membangun AMP tidak mengantongi Izin Lingkungan Berakibat Pidana karena melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 tentang izin Lingkungan dengan Sangsi 1 tahun Penjara dan Denda 3 milliar, berat sangsinya kata Yayat.

Dalam situasi AMP Yang tidak berizin tersebut maka mesti dihentikan terlebih dahulu kegiatannya dilanjutkan setelah izin prinsipnya terbit kenapa izin Penting karena Untuk menentukan UKL Dan UPL atau Amdalnya,maka menurut Yayat Perusahaan yang Nakal tersebut mesti tegas Tindakan Hukumnya kenapa harus Tegas Karena dampak negative dari hasil kegiatannya akan kelihatan pasca selesainya kegiatan proyeknya tersebut, Dalam hal ini juga Yayat mengatakan bahwa Apabila Perusahaan AMP tanpa izin bisa diloloskan saat seleksi Tendernya maka pasti ada Persekongkolan Jahat yang sudah terjadi, Namun tinggal lagi kemauan dan kecerdasan dari Aparatur Penegak Hukumnya mendalami serta Mengkaji kejahatannya secara Yuridis yang sebenarnya masalah-masalah kejahatannya sudah ada petunjuknya, yang kemudian tinggal didalami saja, “pinta Yayat.

Bersambung…………….

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *