MIRIS…..!!! Pembangunan RAM Kabupaten Ketapang MANGKRAK, TANGGUNG JAWAB…..??? 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat disayangkan pembangunan Rumah Adat Melayu (RAM) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Ketapang miliaran rupiah, namun sayang proyek  tersebut “MANGKRAK BERTENDENSI KORUPSI” siapa yang bertanggung jawab…???

“Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Ketapang semestinya punya solusi untuk dapat menyelesaikan Pembangunan Rumah Adat Melayu (RAM) berlokasi di Desa Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong .
“MANGKRAK alias terbengkalai yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Jangan sampai pembangunan Gedung RAM menjadi sia-sia dan azas manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Ketapang .

“Tahap awal pembangunan Rumah Adat Melayu (RAM) Anggaran Tahun 2019 senilai Rp 1.400.000. 000 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) .Rincian kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut. Pembersihan lokasi seluas 28.510 M2 dan Pembuatan Jalan meting .

Selanjutnya anggaran Tahun 2020 senilai Rp 938.000.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) ,kegiatan pekerjaan Pondasi Poer sebanyak 40 titik menggunakan tiang pancang sebanyak 436 batang mini pile ukuran 20×20 panjang 6 meter .

Berdasarkan pantauan awak media Nusantara News 86 pada hari Rabu (26/10/2022) di lokasi Pembangunan RAM Desa Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong. Proyek yang sudah habis milyaran rupiah hanya tinggal  berupa tiang-tiang pancang. Diindikasi Proyek Pembangunan RAM ,”PROYEK ABUNAWAS”.

Desas desusnya Aparat Yudikatif Kabupaten Ketapang, diindikasi pernah melakukan audit di Proyek Pembangunan RAM tersebut . Mirisnya hingga kini…. ?? Dugaan kuat Proses penyidikannya di PETI ES kan .

Hal ini kurang tegasnya dalam hal menegakkan kebenaran dan keadilan oleh penegak hukum yang amanah dalam mengemban tugas. Dugaan kuat adanya permainan hukum dari segelintir oknum yang memanfaatkan situasi dan posisi jabatan yang diduduki di dalam profesinya , diindikasi Proyek Pembangunan RAM tersebut …..??? .

“Definisi ,Sebagaimana diatur didalam Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme (KKN) , Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 .”Menegaskan pengembalian keuangan negara dan Perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana korupsinya .

Script Keterangan Masyarakat .

Iskandar selaku warga Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Proyek Pembangunan Rumah Adat Melayu (RAM) yang menghabiskan dana anggaran miliaran bersumber dana APBD Kabupaten Ketapang , salah satunya adanya pembengkakan biaya anggaran yang sampai berapa kali dianggarkan .Namun sangat mirisnya Proyek Pembangunan tersebut ,hingga kini molornya kelanjutannya pekerjaan konstruksinya menimbulkan Proyek MUBAJIR dan diindikasi .”PROYEK ABUNAWAS”,Ujarnya Iskandar .

Script Analisis Lembaga TINDAK.

Saat dihubungi Via WhatsApp koordinator lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa kegagalan pembangunan RAM di Ketapang perlu dilakukan tinjauan ulang secara yuridis dengan sinkronisasi audit fisik dari BPKP untuk mengetahui di mana letak masalahnya sehingga sampai terjadinya kegagalan di pembangunan tersebut karena mengingat rentang waktu pengerjaan royek sudah cukup lama, kata Yayat.

Terkait dengan ada atau tidaknya masalah korupsi di dalamnya apalagi sudah mengarah kepada perbuatan mencurangi dilakukan dengan persekongkolan di dalam lingkaran kegiatan proyeknya tersebut maka semestinya harus ada informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang secara transparan yang disampaikan kepada publik secara terang benderang tentang status uang negara yang telah digunakan untuk kegiatan Pembangunan Proyek RAM tersebut, kata Yayat .

Pendalaman hukumnya mestilah dilakukan secara serius dan khusus oleh Aparat Penegak Hukum Kejaksaan terkait kenapa sampai mangkraknya Proyek Rumah Adat Melayu (RAM) tersebut dan kenapa mesti dikeluarkannya Anggaran APBD Kabupaten Ketapang beberapa kali untuk kegiatan Proyek RAM tersebut, kata Yayat

Unsur unsur Perbuatan Melawan Hukum sudah kelihatan di dalam Proyek Pembangunan RAM Kabupaten Ketapang .Namun penanganan hukumnya lamban dan malah justru tidak disentuh sama sekali, kata Yayat .

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *