Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Badan Usaha Milik Desa atau di singkat dengan BUMDes merupakan usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015, pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
Meningkatkan perekonomian Desa;
Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
Membuka lapangan kerja;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Namun bagaimana apabila BUMDes yang sejatinya berdiri dan bergerak dengan menggunakan uang rakyat, akan tetapi justru tidak berjalan seperti yang telah ditetapkan atau mengalami vakum.
Seperti Badan Usaha Milik Desa Tri Mulya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
BUMDes yang belum tahu penyebab kenapa saat ini tidak berjalan lagi, kabarnya telah menyerap penyertaan modal yang tidak sedikit, berkisar kurang lebih Rp 350.000.000,- dengan sistem dua kali pengucuran anggaran.
Sungguh miris dan menuai tanda tanya, perlu dilakukan pemeriksaan baik oleh penegak hukum maupun pihak terkait. Karena anggaran yang telah di kucurkan sebesar kurang lebih Rp 350.000.000, kini hanya bersisa kurang lebih Rp 30.000.000, lantas kemana sisanya? Ada apa dengan BUMDes Tri Mulya? ditambah para pengurus BUMDes tersebut telah mengundurkan diri sejak kurang lebih setahun belakangan.
Ketika awak Media coba mencari tahu terkait BUMDes Tri Mulya, dengan mengkonfirmasi pihak BPD, akan tetapi BPD juga tidak banyak tahu terkait BUMDes. Pasalnya Ketua BPD yang masih baru menjabat sekitar setahun menggantikan Ketua yang lama mengundurkan diri.
Ketua BPD yang saat ini menjabat, dulunya menjabat sebagai Wakil BPD. Berhubung Ketua yang lama mengundurkan diri dan terjadi kekosongan jabatan, maka posisi Ketua beralih ke Wakil Ketua.
Saat dikonfirmasi di ruang BPD, Ketua BPD Damar Fauzi yang didampingi oleh Sekretaris BPD dan anggotanya tidak banyak tahu apa yang terjadi terhadap BUMDes Tri Mulya, dengan alasan baru menjabat dan belum sempat mencari tahu karena terbentur berbagai hal.
Ketua BPD juga mengakui bahwa sejak ia menjabat, bahwa BUMDes Tri Mulya sudah tidak beroperasi lagi alias vakum, dan Ketua BPD juga menyebutkan bahwa sisa penyertaan modal BUMDes sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000, saat ini sudah diserahkan ke pihak BPD. yang menurut pengetahuannya BUMDes Tri Mulya bergerak dengan jenis usaha Fhoto Copy, jual beli ATK, Pom Mini, dan BRI link.
Berhubung awak Media tidak mendapatkan informasi secara pasti penyebab apa yang terjadi pada BUMDes Tri Mulya.
Selanjutnya, awak Media coba mengkonfirmasi Tukiran Kepala Desa Tri Mulya yang saat ini menjabat, akan tetapi Kades justru balik mengarahkan untuk konfirmasi ke pihak BPD yang lebih tau terkait BUMDes.
“Konfirmasi sama Ketua BPD saja, karena beliau yang lebih tau, “jawab Kades melalui pesan WhatsApp (20/1).