MIRIS….!!! Diduga Aparat Penegak Perda Mlempem, Menertibkan Bangunan Ruko Yang Beralih Fungsi 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Masih marak bangunan gedung beralih fungsi peruntukannya terjadi akibat tingginya permintaan pasar terhadap sarang burung walet. Banyak bangunan gedung di Kabupaten Sambas yang awal perizinannya untuk Rumah Toko (Ruko) menjadi Rumah Budidaya Burung Walet .

Berdasarkan pantauan awak media Nusantara News 86 di sekitaran Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, marak bangunan gedung ruko beralih fungsi peruntukan di lantai atas dijadikan tempat budidaya burung walet, diduga kian masif dari tahun ke tahun secara terang-terangan tanpa ada penertiban dari Aparat Penegak Peraturan Daerah (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas .

Salah satu bangunan ruko yang baru berdiri di Jalan Raya Keramat Lumbang Sari Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, bangunan lantai atas dijadikan tempat budidaya rumah burung wale. Dugaan bangunan gedung tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Perizinan Bangunan Gedung .

“Adapun landasan hukum IMB , yaitu IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ,dimana Undang Undang tersebut menyatakan bahwa mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 148, dan Pasal 149 Undang Undang 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) , bahwa (1) untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, maka dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) .

Namun mirisnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, diindikasi “MLEMPEM” dalam melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas, seperti pemilik bangunan gedung ruko beralih fungsi menjadi rumah budidaya burung walet .

Seharusnya, bangunan Gedung Ruko berlokasi di Jalan Raya Keramat Lumbang Sari Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas mendapatkan penertiban oleh Aparat Penegak Perda (Sat Pol PP) sesuai dengan PP Nomor 6 Nomor Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bab III Pasal 6.

Secara teknis, penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Sat Pol PP Kabupaten Sambas belum bisa terealisasi karena dalam kasus di atas terindikasi kinerja Sat Pol PP Kabupaten Sambas “MLEMPEM” dalam melaksanakan penegakan kepada warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) .

Script Keterangan Masyarakat

Masyarakat yang indentitas minta dirahasiakan sebut saja Bapak Alip mengatakan kepada awak media Nusantara News, bangunan Gedung Ruko itu baru selesai pembangunannya bila terkait perizinannya kami tidak mengetahuinya sudah memiliki perizinan PBG (IMB) dan terkait bangunan gedung itu di lantai atasnya dijadikan tempat sarang walet jangan salahkan ke masyarakat, ini yang salah adalah dari Petugas Pemerintah kenapa ada pembiaran bangunan gedung beralih fungsi. Diindikasi petugas dari Pemerintah Kabupaten Sambas , dalam hal ini Sat Pol PP tidak punya taring dalam penertiban bangunan gedung ruko beralih fungsi, pungkasnya .

Script Keterangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas .

Drs H.Urai Heriansyah,M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas , saat dihubungi via WhatsApp 0813 4812 xxxx namun hingga terbitnya pemberitaan ini tidak dapat memberikan keterangan kepada awak media Nusantara News 86 .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *