Singkawang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Program Revalitasasi Pasar Rakyat dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Peridag RI) , bertujuan dapat meningkatkan Pendapatan para Pedagang pasca Revalitasasi .Selain itu Pasar yang telah direvitalisasi diharapkan mampu berperan sebagai penyangga ketersedian barang kebutuhan pokok .
Namun sangat mirisnya ,Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat di Kota Singkawang Kalimantan Barat . Yang sudah berdiri dengan dana miliaran rupiah itu sepertinya masih kembang kempis untuk menghidupkan aktivitas perekonomian ,dan berpotensi tempat Maksiat.
Seperti terjadi Revitalisasi Pasar Rakyat Benua Garanyukng Kelurahan Nyarumkap Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang .Sejak rampung Pembangunannya Pada Tahun 2020 menghabiskan Anggaran Miliaran ,hingga kini azas manfaat Pasar tersebut MANGKRAK Berpotensi tempat MAKSIAT.
Hal yang sama Revitalisasi Pasar Rakyat Ngaram Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang .Sejak rampung Pembangunannya Pada Tahun 2020 menghabiskan Anggaran Miliaran rupiah ,hingga kini azas manfaat Pasar tersebut MANGKRAK.
Berdasarkan pantauan Awak Media Nusatara News ,di dua lokasi Revitalisasi Pasar Rakyat tersebut .Sangat mirisnya kondisi ke dua Pasar rakyat tersebut tidak berfungsi ,parahnya kondisi ke dua Pasar Rakyat tersebut sudah mulai banyak yang rusak terkesan ada Pembiaran dari Dinas Perindagkop Kabupaten Kota Singkawang .
Desas desus belum berfungsinya kedua Pasar Rakyat tersebut , sebagaimana direncanakan kedua Pasar Rakyat tersebut .Pada Tahun 2020 akan difungsikan sebagai tempat transaksi Jual beli kebutuhan Masyarakat ,namun hingga kini belum berfungsi terindikasi ada Unsur Politik hingga kedua Pasar Rakyat tersebut .”MANGKRAK BERPONTESI TEMPAT MAKSIAT “.
Selanjutnya awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Muslimin selaku Kepala Dinas/ Kadis Perindagkop Kota Singkawang .Via WhatsApp 0813 5019 xxxx terkait kedua Pasar Rakyat tersebut hingga kini belum berfungsi ,namun hingga Pemberitaan terbit Muslimin tidak dapat memberikan keterangan . Ada,apa….???
Salah satu warga bernama Herus mengatakan ,”Kami meminta kepada Pemerintah Daerah/Pemda Kota Singkawang ,agar kedua Gedung Bangunan Pasar Rakyat tersebut bisa secepatnya berfungsi karena anggaran yang di kucurkan Pemerintah cukup fantastis jangan sampai bangunan itu menjadi Mubajir .Maka kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum/Tipikor berkolaborasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan ,melakukan Penyidikan dan Penyelidikan di Proyek Pembangunan kedua Gedung Pasar Rakyat tersebut .Diindikasi adanya Perbuatan melawan hukum, “ujar Herus dengan nada tegas.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK saat di mintai Analisanya oleh Media ini via WhatsApp Mengatakan dalam Analisis Yuridisnya bahwa Pasar Tradisional Yang berada di Kota Singkawang yang telah Dibangun menggunakan Uang Negara Namun tidak berfungsi Maksimal alias tidak di tempati dan tidak beroperasi sebagaimana Mestinya, setidaknya APH Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Harus melakukan Uji Materi secara Yuridis Mengingat Pastilah Ada kesalahan Di Awalnya baik trouble itu di Saat Perencanaan yang kemudian menjadi sebuah Usulannya atau Adahal yang di Paksakan dengan Maksud Yang penting Uang Negara Di bangunkan Untuk Kepentingan Pasar Tradisional masalah pasar tersebut itu berfungsi atau tidak itu urusan nanti, inilah fenomena kata yayat.
Masalah Uang Negara yang telah di kucurkan Buat Pembangunan Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat di kota Singkawang mestilah di pertanggung jawabkan secara Komprehensive, karena tanggung jawabnya bukan hanya dilihat adanya wujud fisiknya saja Namun Manfaatnya alias fungsi dari Pasar tersebut terwujud atau tidak,Nah disitulah makna urgensinya menurut yayat.
Kenyataan yang tidak dapat di bohongi saat ini mata Publik dapat melihat secara langsung keberadaan Pasar pasar yang dibangun di kota Singkawang yang Menggunakan Uang Negara tetapi tidak ada aktivitas sebagaimana layaknya sebuah Pasar . Maka bagaimana Sikap Cerdas dari Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi masalah Pemborosan Uang Negara yang dilihat dari Persfektive Hukumnya, “kata Yayat.