MIRIS, Aset Milik Negara Kurang Mendapatkan Perhatian Dari Diskes Mempawah

Mempawah, Nusantaranews86 – Semenjak berpindah kelokasi yang baru, bangunan gedung bekas Puskesmas Rawat Jalan Mempawah Hilir, Jalan M Thaha Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, sudah sekian tahun tidak mendapatkan perhatian dari instansi terkait.

“Celakanya bangunan gedung bekas Puskesmas tersebut, dijadikan gudang rongsokan Alkes dan kendaraan mobil ambulance milik Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Mempawah”.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan nusantaranews86 dilokasi bangunan gedung bekas Puskesmas tersebut, ada satu unit rongsokan kendaraan mobil ambulance jenis Hilux terparkir ditepi jalan dengan kondisi masih ada mesin.

Namun sisanya beberapa unit kendaraan mobil ambulance tersebut, sudah hilang mesinnya seolah-olah Pemda Mempawah. Dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, kurang pengawasan terhadap aset milik negara.

Menurut warga sekitar menuturkan.” Sebelumnya kendaraan mobil ambulance ini dibawa ke bangunan gedung tersebut, dalam kondisi masih bisa berjalan. Namun setelah terparkir beberapa unit kendaraan mobil ambulance dibiarkan sampai- sampai mesin kendaraan mobil ambulance pada hilang secara misterius, hanya tinggal satu unit yang masih ada mesinnya,” ujarnya warga.

Tambah dia,” pada hal negara telah mengeluarkan anggaran ratusan juta bahkan sampai miliaran untuk peralatan kesehatan (Alkes) dan kendaraan mobil ambulance tersebut, Celakanya pihak dinas terkait (Diskes) Mempawah. Melakukan pembiaran terhadap aset negara tersebut,” tutur warga.

Hal senada Irwan warga Mempawah,” bahwa sebagai bentuk rasa tanggung jawab, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Mempawah. Harus bertanggungjawab atas terbengkalai aset tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D). Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2),”sebut Irwan.

Lanjut Irwan,” kami berharap kepada Pemda hal ini Dinas Kesehatan, agar diberikan Lampu Penerangan Jalan Umum. Agar ditempat bekas bangunan gedung Puskesmas tersebut, tidak dijadikan tempat bercinta dan minum-minuman keras,” tegas Irwan

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Mengatakan Dalam Analisa Yuridisnya, terkait dengan Aset Kendaraan [ mobil Ambulance ] milik Negara menjadi rongsokan disimpan di Kantor Puskesmas yang sudah tidak terpakai lagi menjadi tanda tanya besar. Tentang Status Legalitasnya Aset mobil ambulance rongsokan tersebut, kata yayat.

Yang menjadi Urgensinya terkait dengan Aset Negara yang sudah tidak digunakan lagi dan akhirnya harus dijadikan rongsokan mestilah mengacu pada Aturan Penghapusan Aset, apakah mobil ambulance yang di rongsokan tersebut sudah menggunakan tahapan proses penghapusan Aset sesuai UU, sebut yayat lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *