Bengkayang, Nusantaranews86.id – Luar biasa peredaran minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) golongan C, sangat mudah didapat disalah satu toko di jalan Dwikora, Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%.
Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB), dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur.
Berdasarkan pantauan nusatantaranews bersama tim awak media dan LSM TINDAK INDONESIA, salah satu toko di jalan Dwikora, Sekida Kecamatan Jagoi Babang.
Dapat menjual beberapa jenis Minol (C2H5OH) golongan C dengan bebas, disinyalir kepada anak-anak muda Kecamatan Bengkayang.
Diduga kuat toko tersebut menjual Minol (C2H5OH) dengan secara ILEGAL, bahkan Minol (C2H5OH) tersebut, disinyalir didapatkan dari luar dengan secara ILEGAL.
Sebagaiman diatur didalam Perda Nomor 20 Tahun 2003 Kabupaten Bengkayang, tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengedaran Minuman Beralkohol.
Selanjutnya nusantaranews86 bersama Tim awak media mendatangi Kantor Bea dan Cukai Jagoi Babang terkait hal diatas, namun Kepala Kantor Bea dan Cukai tidak berada ditempat. Bahkan stap pun tidak berada tidak dikantor.
Menurut Faisal (47) dari Lembaga TINDAK INDONESIA.” Kenapa penegak Perda Bengkayang, tidak melakukan menertibkan penjualan Minol (C2H5OH) golongan C di wilayah Jagoi Babang, disinyalir aparat instansi terkait di Jagoi babang, bahkan penegak Perda Bengkayang,” TUTUP MATA”.
” Ini bisa saja terjadi karena minol (C2H5OH) golongan C akan menimbulkan efek samping dan dapat merusak generasi penerus bangsa. Maka kesimpulannya, hukum di negara kita itu kan pastinya tajam kebawah, tumpul keatas,” tegas Faisal.
Scrip Analisis Hukum YLBH LMRRI Kalbar.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN Propinsi Kalimantan Barat saat di minta statmen yuridisnya terkait Miras dijual secara illegal di kabupaten Bengkayang Via Whats App mengatakan bahwa terkait dengan Miras UU nomor 11 tahun 1995 dan Kepres RI telah mengatur secara jelas Tentang Peredaran Minol, karena telah diatur secara jelas dan tegas maka pelanggaran terhadap aturan maka harus di sangsi secara tegas, kata yayat.
Terkait dengan jual Miras secara illegal juga termasuk menabrak UU Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama pasal 204 dan 205 memiliki pengaruh dari Aspek Norma yang mengandung Unsur Berbahaya sedangkan dampak dari Unsur Berbahaya tersebut tidak dibatasi, maka hal inilah yang menjadikan bahwa menjual Miras secara illegal banyak sekali menabrak Undang undang, sebut yayat.
Aparat penegak Hukum dibengkayang semestinya secara cepat melakukan action Penangkapan atas informasi yang diterimanya secara langsung dari masyarakat tentang adanya penjualan Miras atau Minol secara illegal diwilayah Bengkayang mengingat dampak Negative dari Miras atau Minol bukan hanya terhadap pelaku penggunanya Namun dampak Negativenya juga terhadap Oranglain, jadi pelaku penjual dari Miras dan Minol illegal sudah patut dan layak dikenakan sangsi dengan Pemberatan tidak hanya sebatas sangsi Tipiring, cetus yayat.
Kejahatan kriminal di kalimantan barat para pelakunya rata rata adalah pengkonsumsi Miras dan Minol maka olehkarena itu termasuk salah satu cara memperkecil tingginya Kriminalitas di kalimantan barat saat ini dengan cara Berantas tuntas para penjual penjual Miras dan Minol illegal ini secara Masive dengan maksud agar supaya prilaku kriminalitas dikalimantan barat yang saat ini sudah berada di atas ambang batas kelayakan akhirnya dapat di atasi dengan cepat karena efek positivenya ketika kriminalitasnya sudah rendah maka kejahatan yang bersumber dari pengkonsumsi Miras dikalimantan barat akan dapat dikendalikan dan terkontrol oleh Polisi, hela yayat.