Merasa Ditipu, Warga Akan Laporkan Oknum Aparatur Desa Singasari Ke Kajati Jabar

Bogor, nusantaranews86.id – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru diduga menjadi lahan penipuan dan pungutan liar (pungli) oleh segelintir oknum aparatur desa

Seperti yang terjadi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kades Eus Sujana dan Oknum aparatur desa, pada tahun 2021 diduga melakukan penipuan kepada warga yang mengajukan program PTSL dengan biaya yaitu sebesar jutaan rupiah.

Setelah berjalan sekitar dua tahun warga Kampung Cikaret yang telah memberikan uang jutaan rupiah. Untuk pembuatan program PTSL tersebut, hingga kini tidak ada kejelasannya dan kunjung selesai.

Salah satu warga Desa Singasari, berinisial ST 47 (47). Akan melaporkan Eus Sujana Kepala Desa Singasari, dan Oknum aparatur desa terkait program PTSL tahun 2021 Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan Pungutan Liar (Pungli).

ST (47), menjelaskan saat di konfirmasi Awak Media atas melaporkan Kepala Desa dan oknum aparatur desa, yang diduga menipu masyarakat dan adanya punggutan liar (pungli) di pengurusan program PTSL tahun 2021 tersebut.

Karena beberapa warga yang dimintai biaya jutaan rupiah dalam kepengurusan, guna mempercepat proses sartifikat tanah melalui program PTSL tidak kunjung usai,”ungkapnya.

Berawal dari informasi warga Kampung Cikaret, disuruh mengurus Sertifikat dengan sistem program PTSL dengan mengeluarkan biaya uang jutaan rupiah, namun setalah itu warga menunggu sampai kurang lebih dua tahun tidak kunjung selesai.

Anehnya warga yang mengajukan program PTSL selama dua tahun tidak mendapatkan informasi, terkait kelanjutan program PTSL tersebut, dari aparatur desa. Karena warga Kampung Cikaret sangat mengharapkan sartifikat PTSL jadi,” ujar ST.

Lanjut ST (47).” Setiap warga Masing-masing bayar mencapai jutaan, tapi setalah ditunggu-tunggu sampai saat ini sertifikat PTSL tersebut. Belum diselesaikan hingga membuat warga kecewa bahkan beberapa waktu lalu warga mendatangin kantor desa,” sebut ST.

Kekecewaan Warga melalui ST (47) berlanjut hukum, dengan akan melaporkan Kepala Desa Singasari dan Oknum aparatur desa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan dugaan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat.

“kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera proses secara tegas dengan hukum yang berlaku. Karena kami merasa selaku warga Kampung Cikaret, Desa Singasari Kecamatan Jonggol, yang di kecewakan dan ditipunya, ”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *