Merasa Dimanfaatkan, Bupati Martin Suruh Anak Kandungnya Mundur Dari Komisaris PT PBI

Ketapang, Nusantaranews86.id – Bupati Ketapang-Kalbar Martin Rantan, SH, M.Sos memerintahkan atau menyuruh anak Kandungnya MRS keluar dari kepengurusan PT Putra Berlian Indah (PBI).

Perintah tersebut disampaikan dan ditujukan juga oleh Bupati terhadap keponakan dan kerabatnya yang tergabung pada perusahaan itu.

Bacaan Lainnya

Pertimbangan atas perintah ini karena Bupati menilai keberadaan anak dan kerabatnya akan dimanfaatkan orang lain.

Pernyataan Bupati ini diketahui setelah dirinya menjawab dan  menjelaskan kepada media Online, bornetribun.com, terbit Rabu (28/05/24) kemaren.

“Sasa dan Ewi udah sy suruh mundur din krn akan dimanfaatkan org saja. Ya, akan sy suruh keluar dari Aktanya din,” kata Bupati Martin kepada wartawan media tersebut dengan tidak menjelaskan secara rinci bentuk apa pemanfaatan dimaksud.

Dilansir dari borneotribun.com, MRS bersama kerabatnya yang lain, mulai bergabung di PT PBI tiga tahunan yang lalu, atau berdasarkan Akta Notaris Lidiwanto, SH, M.Kn nomor 01 tahun 2022, dan mereka menjadi pengurus juga pemilik saham mayoritas PT Putra Berlian Indah.

Dari jumlah saham awal, direktur utama PT PBI, Ahmad Upin Ramadan (Upin) menjadi pemilik tunggal dengan jumlah saham sebanyak 250 lembar saham

Jumlah saham tersebut kemudian dijual Upin kepada 4 nama keluarga Bupati Ketapang yakni keponakan Bupati berinisial, ME sebanyak 28 lembar, anak kandung MRS 25 lembar, sepupu PAN dan Yo masing-masing 15 dan 10 lembar saham jika ditotal sebanyak 78 lembar.

Dalam redaksi media tersebut juga dijelaskan kronologi berdirinya PT PBI. Awalnya, perusahaan ini di dirikan melalui notaris di Semarang tahun 2020. Kemudian pada awal bulan Juni tahun 2022, ada 14 orang yang bersepakat untuk merubah komposisi pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di saat perubahan itulah masuk nama ME dengan jabatan sebagai Komisaris Utama, MRS, Ar dan Yo sebagai dewan komisaris. Sedangkan direktur utamanya tetap dijabat Ahmad Upin Ramadan alias Upin.

Selanjutnya nama nama tersebut diposisikan atau menduduki jabatan di struktur perusahaan bersama dengan nama lainya yang telah ada sebagai revisi kepengurusan sebelumnya.

Seperti diketahui, saat ini PT Putra Berlian Indah (PBI) sedang bersengketa dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk (CMI). Mereka saling klaim kepemilikan atas tanah seluas 6.000 hektar areal Kecamatan Marau dan Air Upas, dimana, tanah tersebut kaya dengan kandungan tambang bouksit

Akibatnya, sengketa itupun telah mengantarkan PT PBI menggugat PT CMI secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, dan pada kasus ini, PN Ketapang telah menolak seluruh gugatan PT PBI dengan sejumlah amar keputusan.

Meski keputusan PN telah ditetapkan, masyarakat, pemerhati lingkungan dan sejumlah pihak masih tampak bingung. Pasalnya, dua perusahan yang bersengketa ini menyimpulkan keputusan PN Ketapang dengan pandangan berbeda.

Melalui sejumlah media, PT CMI melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa keputusan PN tentang gugatan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara dari pihak penggugat (PT PBI) yang disampaikan langsung oleh Direktur Utamanya, saat ini mereka (pihaknya) masih melakukan proses banding. Sang Direktur juga menuding bahwa apa yang disampaikan pihak PT CMI itu tidak benar dan menyesatkan.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, media ini masih mengumpulkan sejumlah data dan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *