Merasa di Rugikan, Pemilik Tanah di Curug Tangerang Gugat PT. Paramount Enterprise Internasional Melalui Kantor Hukum Ampel Indonesia Law Firm

Tangerang, nusantaranews86.id – Merasa di rugikan pemilik Tanah di Desa Cukang Galih Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menggugat develover PT. Paramount Enterprise Internasional melalui kantor Hukum Ampel Indonesia Law Firm, pasalnya tanah milik Ronny Wardana seluas 9.756 Meter persegi, Yang awalnya tanah sawah yang diduga kedalamannya hanya kurang lebih 1 meter menjadi seperti rawa yang cukup dalam (28/2/2023).

Menurut salah satu Advokat dari Kantor Hukum Ampel Indonesia Law firm Sukri SH., CPM. pihaknya merasa sangat dirugikan atas pembangunan danau PT. Paramount Enterprise Internasional dimana pembangunan danau atau tandon disebelah tanah kliennya tidak meminta izin dari kliennya serta aliran air warga di alirkan oleh pihak PT. Paramount Enterprise Internasional ke tanah kliennya, dampaknya tanah kliennya seperti rawa dan cukup dalam dan tidak bisa di manfaatkan lagi.

“Ya kami sudah daftarkan Gugatan perhari ini tanggal 28 February 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang melalui website resmi E-court makamah agung ” Jelasnya Sukri SH., CPM.

Lanjut Sukri ” kami lakukan gugatan Terhadap PT. Paramount Enterprise Internasional atas dasar kerugian klien kami, tanah klien kami tidak lagi bisa ditanami padi diduga kerusakan tanah diakibatkan pembangunan perumahan PT. Paramount Enterprise Internasional, dan saat kami cek ke lokasi dan menurut klien kami patok klien kami ada yang berpindah posisi dan kami sudah pernah lakukan mediasi namun tidak ada kejelasan dari pihak mereka.”jelasnya Sukri, SH,. CPM.

Ditempat yang sama Guruh menjelaskan bahwa dasar gugatan kami Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa :

“Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”

Pasal 1366 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa :

“Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”

Pasal 1367 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa:

“Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”, Jelasnya Guruh.

Sementara Pihak PT. Paramount Enterprise Internasional Sampai berita ini diterbitkan tidak merespon konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp meskipun pesan singkat WhatsApp sudah dibaca.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *