SORONG, Nusantaranews86.id – Maraknya kasus listrik yang terjadi, di kota dan kab. Sorong, membuat masyarakat resah, Perusahan Listrik Negara (PLN) yang masih dalam lingkup BUMN seharusnya menjadi pelayan jasa yang baik kepada masyarat untuk kesejahtraan rakyat bukan menjadi beban yang membingungkan masyarakat, Undang Undang perlindungan konsumen, di bantuk, sebagai pelindung Konsumen, baik itu PLN yang meyediakan Listrik negara, Maupun PDAM yang meyediakan pelayanan Air bersih untuk masyarakat, harus taat dan berpedoman dengan UU Perlindungan Konsumen
Filemon Hady memaparkan persoalanya ke awak media, “saat itu saya membeli tanah Rosenti pandjaitan, dan Lilyanawati, dua bangunan yang berbeda, untuk membangun usaha bengkel dan rumah makan dan sudah mempunyai meteran listrik di bangunan masing masing,
Lilyanawati mengajuakan permohonan listrik dengan KTP beralamatkan Mariat Gunung, untuk di pasang di tempat usahanya, di jln. Tuturuga distrik Mariat,
untuk meningkatkan usaha rumah makan, dan bengkel saya memerlukan Listrik yang besar, maka saya mengajukan penambahan daya ke PLN Aimas yang dulu masih di pimpin oleh Menejer Muhammad Firmans,
tanggal 04 Mei 2021, saya lansung ke kantor PLN dan disampaikan oleh pihak PLN ” bahwa alamat atas nama lilyanawati beralamatkan di mariat gunung ? saya katakan ” jangan pak, kalau ga bisa di tambah daya atau nanti kedepanya bermasalah atas nama Lilyanawati karena alamatnya berbeda, tambah daya saja yang atas nama Rosenti Pandjaitan.
” saya menunggu beberapa saat di situ, dan tidak lama saya di pangil lagi oleh pihak PLN dia Katakan ” Sudah pak bisa di tambahkan daya untuk kedua Meterannya ” saya selesaikan pembayarannya, Kemudian di berikan kertas untuk bawa Gerai Listrik Prima, dan di tambah dayalah Kedua meteran tersebut,
lanjut pak Hady,” tanggal 12 Desember 2021 saya di datangi lagi oleh orang PLN, dan di berikan surat P2TL, di bawah di tanda tangani oleh Muhammad Firmans, atas pelanggaran: alamat meteran tidak sesuai, Ironisnya pak’ meteran di bengkel, dan warung kedua duanya di putuskan, dan di suru bayar Tuntutan P2TL sebesar Rp 2.749.589 padahal jelas dalam proses pemasangan listrik, bahwa pemohon, tdk serta merta di keluarkan meteran, tapi cek lokasi dimana meteran yang akan di pasang,!!!!!!???!!??
Aduh z juga bingung aturan PLN Pak, mau ga mau, ya saya bayar,karena kedua duanya di putuskan aliran listriknya, ungkap Hady dengan nada kesal, sambil mengumpat andai saya tau nomornya pak ERIK TOHIR, saya telepon dan suru pecat saja orang PLN ini
kerugian saya sudah terlalu banyak dan banyak “karena proses Pihak PLN yang tidak jelas, saya akan kumpul dulu keluarga dan mengajukan tuntutan kepengadilan, ” saya tidak terlalu paham hukum Pak, tapi saya tau kita di lindungi UU Perlindungan Konsumen, dan saya rugi besar karena ulah mereka, ungkap hady dengan kesal, dan berharap PLN PUSAT, MENTRI BUMN ERIC TOHIR untuk lebih mengawasi kinerja orang orang PLN yang sangat meresahkan Masyarakat, tutup pak Hady dengan rasa kecewa
saat di konfirmasi awakmedia, pihak Gerai Listrik Prima ” Rahman Simatupang, mengatakan bahwa kemarin pelanggan daftar ke PLN dan bawa nomor regeistrasi ke kantor,tutupnya
selanjutnya” saat bapak Muahammad Firmans yang sekarang Mejabat sebagai Menejer PLN Kota Sorong , di konfirmasi awak media, katanya ” Bahwa alamat Meteran di Mariat gunung, dan kami mengambil tindakan P2TL sambil menjelaskan Bentuk bentuk pelanggaran P2TL , P1, P2,P3 dan P4 tutupnya ( JR )