Yogyakarta, Dalam rangka menggali masukkan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata, Komisi III DPR RI lakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menekankan bahwa peraturan perundang-undangan hukum acara perdata produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini berlaku masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa-Madura dan hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di luar Jawa-Madura, sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest.
“Hal tersebut tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan, ”ujarnya.
Memperhatikan hal-hal di atas, Komisi III DPR RI memandang bahwa perlu untuk dilakukan studi kebijakan dan mendapat masukan dari pihak-pihak terkait di berbagai daerah di Indonesia, terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial di atas maupun masukan lainnya terhadap substansi dalam RUU Hukum Acara Perdata yang disampaikan. ( Red )