Menggali Masukkan Pembahasan RUU, Komisi III DPR RI Kunker Ke Yogyakarta

Yogyakarta, Dalam rangka menggali masukkan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata, Komisi III DPR RI lakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menekankan bahwa peraturan perundang-undangan hukum acara perdata produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini berlaku masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa-Madura dan hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di luar Jawa-Madura, sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest.
“Hal tersebut tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan, ”ujarnya.
Memperhatikan hal-hal di atas, Komisi III DPR RI memandang bahwa perlu untuk dilakukan studi kebijakan dan mendapat masukan dari pihak-pihak terkait di berbagai daerah di Indonesia, terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial di atas maupun masukan lainnya terhadap substansi dalam RUU Hukum Acara Perdata yang disampaikan. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *