Mencuat Berita Dugaan Uang Silpa Desa Pangkal Duri Digelapkan, Inspektorat Tanjab Timur Bertindak

Tanjung Jabung Timur – Jambi, nusantaranews86.id – Anggaran Desa yang dinilai cukup besar, terkadang membuat tergiur bagi oknum tertentu bagaimana dapat memiliki meski harus melanggar aturan yang berlaku.

Meskipun saat ini, beragam aturan dan sistem pengawasan yang dilakukan, masih ada oknum yang nekat melakukan pelanggaran terkait pengelolaannya.

Baru-baru ini, di sosial media tersiar berita adanya dugaan penggelapan uang Silpa DD (Dana Desa) dan ADD (ADD) oleh Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara.

Dikutip dari media online bitnews.id, terkait kasus tersebut, Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur merespon serius permasalahan ini dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan Aparat terkait guna mengungkap kebenaran di balik insiden ini.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Drs. Hadi Firdaus, M.Si, mengatakan bahwa, saat ini informasi mengenai kejadian ini masih belum jelas. Oleh karena itu, langkah pertama yang diambil adalah memanggil Kepala Desa beserta Aparat yang terlibat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hadi menjelaskan bahwa tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk menggali informasi lebih mendalam dan memahami duduk permasalahan secara jelas.

“Sampai saat ini, kami belum memiliki gambaran menyeluruh mengenai situasi sebenarnya. Oleh karena itu, kami telah merencanakan pemanggilan kepala desa dan aparat terkait untuk hadir dan memberikan klarifikasi. Jika terdapat indikasi yang lebih kuat terkait pelanggaran, kami juga akan menerapkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna mendalami lebih lanjut,” paparnya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/08/2023).

Diberitakan sebelumnya bahwa, Bendahara Desa Pangkal Duri ber inisial AB, memalsukan tanda tangan Kepala Desa untuk penarikan dana Silpa DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa).

Kepala Desa Pangkal Duri, Abd. Wahab mengakui bahwa isu tersebut memiliki dasar fakta.

“Saya tegaskan bahwa itu adalah perbuatan bendahara desa yang tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan peran kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya, Rabu (23/08/2023).

Selama sidang kepala desa yang dihadiri oleh sekdes (Sekretaris Desa), kasi pemerintahan, kasi kesra, kaur umum, kadus, dan RT, bendahara desa juga mengakui tindakannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak sendirian dalam menjalankan aksi pemalsuan tersebut.

“Keterangan dari bendahara desa berubah-ubah dan tidak konsisten. Ketika pertanyaan diajukan mengenai laporan saldo Silpa DD yang masih tersisa sekitar Rp. 400 juta di rekening koran desa, ternyata setelah diperiksa di Bank 9 Jambi Sabak Barat, saldo yang sebenarnya hanya ada Rp. 1 Juta,” tutur Abd Wahab.

Lebih lanjut Abd Wahab menjelaskan bahwa, Bendahara Desa mengaku telah meminta petugas dari Bank 9 Jambi Kuala Tungkal untuk membersihkan saldo sebesar Rp.400 juta lebih.

Ini menunjukkan bahwa bendahara telah terlatih dalam memalsukan tanda tangan kepala desa dan memiliki keterampilan dalam mengelola lobi sehingga mampu menciptakan laporan saldo di rekening koran yang tampak nyata. Namun, ketika kebenarannya diuji, ternyata itu hanya manipulasi semata.

Abd Wahab mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku bendahara desa tersebut.

“Insiden ini merusak reputasi saya sebagai kepala desa dan akan mempengaruhi nama baik saya. Oleh karena itu, saya akan melaporkan tindakan bendahara tersebut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang merugikan keuangan desa, terutama dana Silpa dan ADD, ” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *