Sambas-Kalbar, Nusantaranews86.id – Tanah Seluas 1.450 Hektar Milik Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan 230 Hektar Hutan Desa, di Desa Sungai Deden, Kabupaten Sambas-Kalbar diduga diserobot perusahaan kebun Sawit PT Multi Daya Fortuna secara sepihak.
Tanah yang dimiliki 600 kepala keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Sungai Deden Sambas bersertifikat Hak Milik tersebut tidak dapat mereka olah dan dimanfaatkan sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Padahal melalui pertimbangan hukum, demi memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik), dijelaskan, setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang yang telah ditentukan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga merupakan suatu keharusan yang harus dilewati sesuai dengan proses dan prosedur peralihan hak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara para warga TSM Sungai Deden tidak pernah mengalihkan kepemilikan lahan hak milik tersebut kepada siapapun sejak 1994 hingga saat ini.
Hanya saja dikabarkan, sekarang tanah itu dikuasai sepihak oleh PT Multi Daya Fortuna (MDF). Perusahaan mengaku memiliki sertifikat HGU yang tidak pernah diperlihatkan buktinya kepada warga TSM selaku pemegang SHM.
Warga TSM pun diintimidasi dan diancam menggunakan cara-cara premanisme dan oknum aparat penegak hukum, bahkan kriminalisasi hukum digunakan pada warga TSM yang berusaha melawan dan memperjuangkan hak mereka yang dirampas paksa.
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA secara tegas menegaskan Sertifikat Adalah Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanah, seperti halnya bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga TSM sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 dengan 1.650 bidang/persil yang dimiliki 600 kepala keluarga TSM.
Sedangkan pihak perusahaan ketika diminta warga dan kepala Desa Sungai Deden untuk menunjukkan bukti pengakuan Sertifikat/dokumen yang diklaim, PT MDF tak mampu melihatkan semua itu.
Warga mengharapkan perusahaan dapat segera membuktikan legalitas dan dasar hukum yang dimilikinya, dapat diperlihatkan pada pihak aparat penegak hukum, Kepada aparatur serta Warga Desa Sungai Deden Kabupaten Sambas, namun lagi-lagi tak bisa dilihatkan.
Pada saat perwakilan warga TSM Sungai Deden (Revie) menemui ketua umum Seknas KPP Justitia “Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP” yang kebetulan sedang berada di Kota Singkawang, sang pengacara ini langsung menegaskan bahwa bilamana memang ada legalitas HGU seperti yang diklaim PT MDF sebagai dasar hukum hak yang dimiliki, tinggal diperlihatkan.
Dengan demikian sikap fair perusahaan kata Chandra, akan mempermudah menemukan solusi dan jalan keluar tanpa harus menggunakan cara-cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalaupun sama-sama yakin memiliki data dan menunjukkan bukti hak legalitas, tentunya tidak akan sulit diselesaikan,” kata Chandra Kirana, Minggu (26/03/23).
“SHM yang dimiliki oleh masyarakat adalah bukti hak yang dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sah menurut Undang-Undang. Demikian juga HGU yang diklaim oleh pihak perusahaan juga merupakan produk negara”
“Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan solusi dan jalan penyelesaiannya, Karena akibat yang muncul dari Produk/legalitas yang diberikan/diterbitkan tersebut,” lanjut Chandra.
Namun menurut dia, apabila pengakuan tanpa mampu menunjukkan bukti, tentunya harus ada tindakan tegas yang dilakukan negara terhadap pelanggaran hak yang dimiliki warga sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Tenaga Ahli Profesional Kantor Staf Presiden(KSP) Yanes Y Frans di Jakarta ketika dihubungi melalui telpon seluler, mengatakan, setelah mendengar kisah yang ada, rencananya dia bersama ketua umum Seknas KPPJustitia akan segera ke lokasi.
Yanes Y Fans betekad akan langsung berbicara dengan warga TSM di Sungai Deden Sambas dan jika perlu dia akan ke tempat-tempat lain di Kalimantan Barat yang memiliki problem yang sama.
Persoalan warga TSM di Sungai Deden dikatakan, akan ditindak lanjuti dengan melaporkan pada kementerian terkait dan Presiden Jokowi.
“Pak Presiden sudah menegaskan bahwa penyerobotan dan perampasan hak milik warga masyarakat secara tidak sah merupakan tindak kejahatan pertanahan. Setiap yang merugikan masyarakat sudah seharusnya ditindak dan diberantas sebagai mafia tanah.” kata Yanes.
“Bapak Presiden Jokowi dan pak Menteri ATR tegas memerintahkan “Gebuk!” terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dan perampasan hak tanah milik masyarkat, tanpa pandang bulu” sambungnya.
Untuk itu Yansen menjelaskan, bahwa dia akan segera ke Kalbar bersama ketua umum Seknas KPP Justitia. Mereka akan bertemu, melihat dan mendengar langsung di lokasi kejadian bukan hanya di Sambas, namun di daerah Kalbar lainnya.
“Kami mendapatkan laporan bahawa di Kalbar sering terjadi indikasi perusahaan menduduki tanah warga secara sepihak. Maka kami akan berkunjung, tidak sebatas di Sambas, kami akan ke Singkawang, Ketapang dan Kabupaten/Kota lainnya di Kalbar,” pungkasnya.
Penulis : Evi Zulkipli