Melalui APBD Provinsi, Infrastruktur Jalan Ketapang Dianggarkan Ratusan Milyar. LSM : Ijin Galian C Jangan Jadi Penghalang

Ketapang-Kalbar, Nusantaranews86.id – Melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp. 700 milyaran untuk biaya pembangunan infrastruktur jalan se-Kalimantan Barat.

Dikutip dari laman resmi akun facebook Gubernur Kalbar (Bang Midji), dikabarkan, dari beberapa rencana kegiatan pembangunan yang ada, proses lelang proyeknya telah selesai.

Pada akun yang ditulis tanggal 2 Februari 2023 lalu, Gubernur Sutarmidji mengucapkan rasa syukur Kepada Yang Maha Kuasa atas terlaksananya proses lelang dan dimana berpesan agar para kontraktor dapat bekerja dengan kualitas yang baik.

“Alhamdulillah sudah selesai tender untuk pengerjaan jalan, Tumbang Titi-Tanjung senilai 28,9 M, Sungai Kakap 49 M, Bodok-Meliau sebesar 23,69 M, Tanjung Marau-Air Upas 50,5 M, Sekadau-Rawak 19,9 M, Marau-Manismata 29,5 M dan Jembatan Marsedan KH 19,9 M. Saya harap kontraktor segera kerja dengan kualitas yang baik dan masyarakat harap bersabar, masih ada yang belum selesai tender,” kata Bang Midji, juga mempertegas pesan yang ditulis pada akun sebelumnya.

“Alhamdulillah mulai bulan Februari akan dimulai pengerjaan jalan Siduk Sukadana. Insya Allah tuntas Jalan Sukadana-Teluk Batang, senilai masing masing 47,451 M dan 47,989 M. Saya harap kontraktor bekerja dengan memperhatikan kualitas. Jalan Tumbang Titi-Tanjung juga sebesar 28,9 M, Insya Allah tahun ini 700 M untuk Jalan se-Kalbar. Semoga lancar,” ujarnya, Rabu (11/01/23) lalu.

Menyikapi hal di atas, LSM Gasak dan Peduli Kayong yang tergabung dalam Koalisi LSM Anti Korupsi Kabupaten Ketapang mengatakan, menyambut baik atas program pembangunan infrastruktur, khususnya di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Sepantasnya jalan-jalan dimaksud untuk dianggarkan dan dibangun. Infrastruktur yang berstatus jalan Provinsi itu menurut mereka kondisinya memang rusak dan sangat memprihatinkan. Apabila musim hujan, tak jarang akses jalan atau mobilisasi terputus.

Guna kerja tepat waktu, Koalisi LSM memperkirakan ada persoalan atau tantangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek, terutama terkait bahan baku ijin galian C.

Menurut mereka, selama ini ijin galian C adalah momok yang menakutkan pihak kontraktor.

Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, Mineral dan batu bara, menerangkan, setiap proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi, bukan Illegal.

Pasal 161 dipaparkan, jika melanggar seperti memanfaatkan, menampung, membeli dan pengelolaan di sangsi pidana, penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Aturan itu juga diperkuat PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Koalisi LSM mengusulkan, untuk kelancaran pembangunan pihak-pihak terkait dapat duduk bersama membahas ijin dimaksud, sehingga tidak menjadi temuan hukum dikemudian hari.

“Kami sangat memahami persoalan yang ada. Guna solusi, kami meminta Gubernur Kalbar memberi kebijakan terkait Ijin tersebut. Hal itu dilakukan agar Kontraktor melahirkan hasil kerja berkualitas dan tepat waktu sesuai harapan pak Gubernur,” kata Ketua Peduli Kayong Suryadi Ade didampingi Sekjen Gasak Drs Hikmat Siregar, Senin 20 Februari 2023 di ruang kerjanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *