Mega Proyek Jembatan Anggaran Rp 40 Miliaran Di Bengkayang Gunakan Material Ilegal

Bengkayang, Nusantaranews86.id – Mega Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Direktorat Jenderal (Dirjend) Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat. Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 40 Miliar lebih Sumber Dana APBN, kegiatan pekerjaan Penggalian Jembatan Calleder HamilTon (CH) SEI Sambas Kecil, Kabupaten Bengkayang-Kalbar, bertendensi terjadi ada perbuatan melawan hukum.

PT Antariksa Inti selaku Pelaksana di kegiatan pekerjaan jembatan tersebut. Diduga menggunakan material timbunan lokal tidak memiliki perizinan Galian C seperti dilansir disalah satu media online.

Terkait hal itu, salah satu warga Kalbar, bernama Faisal mengatakan kepada Nusantaranews86.id, Perusahaan kontruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal alias tidak memiliki izin Galian C untuk proyek pembangunan negara, dapat dipidana sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, bilamana suatu proyek pembangunan negara terindikasi menggunakan material timbunan dari penambangan galian C tidak berizin. Maka kontraktornya berikut instansi terkait yang membiarkan dapat dipidana.

“Kontraktor (Pelaksana) di Mega Proyek pekerjaan Jembatan tersebut, yang mencapai Rp 40 Miliar lebih menggunakan material dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau dapat disebut penadah”

“Sebagaimana diatur Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba”

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutur Faisal.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI [ TINDAK ], berasumsi secara Hukum terkait dengan Material Illegal yang diduga digunakan di kegiatan Proyek Jembatan via WhatsApp yayat menyebutkan dalam legal opininya bahwa Material illegal yang digunakan untuk kegiatan proyek negara akan berdampak bermasalah di Pidana Korupsi karena Sudah Pasti Unsur Pelanggaran hukumnya terpenuhi terutama akibatnya akan ; akan Kelihatan bahwa dari Aspek Kualitasnya tidak SOP dan dari Aspek Pajaknya sudah pasti tidak dibayarkan.

Menurut Acuan Undang undang  Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba khususnya pasal 161 dijelaskan setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi  yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar) Jo UU Tipikor, maka apabila pelanggaran hukum tersebut sudah dilakukan oleh Pelaksana Proyek Maka tidak Ada Alasan Lagi bagi Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak pelaksananya, pinta yayat.

“Dalam Rangka Peningkatan Kualitas atau Mutu Proyek di Kalimantan Barat saat ini maka sudah waktunya Pelaksana Proyek yang diduga telah melakukan Perbuatan Pengambilan Material illegal ( galian C tak berizin ) untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum,” sebut yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *