Material Kayu Lama Jembatan Gilder Simpang Empat Parit Berdiri Dipertanyakan

Ketapang, Nusantaranews86.id – Pembangunan jembatan gilder simpang empat parit berdiri (Pelang) berkedudukan Desa Pelang Kecamatan Mantan Hilir Selatan, dengan nilai dana Miliaran rupiah yang bersumber dari dana DAU APBD Tahun 2022-2023 Kabupaten Ketapang saat ini pengerjaannya tahap penyelesaian.

Hanya saja, material kayu Jembatan Lama yang masih mempunyai nilai ekonomi itu ditanyakan sejumlah pihak. Material bongkaran bangunan jembatan adalah  salah satu bagian dari optimalisasi Barang Milik Negara (BMN).

Bacaan Lainnya

Dimana, setiap sen uang negara harus dipertanggung-jawabkan secara baik. Demikian pun dengan bongkaran bangunan jembatan gilder simpang empat parit berdiri (Pelang), yang masih memiliki nilai ekonomis harus dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Sebagaimana di dalam Pasal 1 Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara.

Mereka tak ingin material kayu bangunan jembatan yang lama tersebut dimiliki oleh oknum orang tertentu tanpa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Secara umum tugas Tim KPKNL adalah melakukan pemeriksaan/ audit aset negara, untuk menghindari potensi kerugian akibat penjualan material bongkaran jembatan gilder inj yang memiliki nilai potensi ekonomi, kata mereka.

Dari hasil informasi didapat  nusantaranews86 di lokasi kegiatan proyek, pekerjaan jembatan gilder tersebut bertendensi terjadi penyimpangan dari awal perencanaan pada tahun 2022.

Terkait hal di atas Uti warga Ketapang menyampaikannya, setiap pelaksanaan pembangunan yang menyisakan barang apapun itu sebagai barang aset negara, bekas pembangunan tersebut itu wajib untuk disimpan, didata dan dilaporkan kepihak berwenang. “Jadi tidak sembarangan, apabila mau dipergunakan harus ada berita acaranya,” Ujarnya, Kamis, (19/10/23).

Selanjutnya Uti menduga, awal pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Dinas PUTR dipandangnya tidak melakukan pelelangan barang bekas kayu jembatan gilder tersebut melalui KPKNL.

“Bilamana dinas tidak melakukannya maka sudah melakukan pelanggaran pengrusakan aset negara, maka sudah adanya perbuatan melawan hukum. Kami berharap aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada oknum yang menguasai sisa kayu jembatan tersebut,” tutur UTI.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK dalam statmennya Mengatakan bahwa eks kayu bongkaran jembatan mesti dilelang dan hasil lelangnya mesti masuk ke keuangan daerah dalam bentuk Pemasukan Negara Bukan Pajak yang akan Menjadi Penambah PAD.

Dia berpendapat, apabila Eks Kayu Bekas yang merupakan Aset Daerah tidak di Awasi secara ketat pembongkarannya maka akan mudah di selewengkan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Apalagi menurutnya, sistem pembongkarannya dilakukan oleh para anak buah yang di perintahkan oleh Pejabat yang berkewenangan terhadap kegiatan pembongkaran eks kayu tersebut.

“Selama ini kegiatan jual beli eks kayu bongkaran dari aset negara sulit dikontrol sehingga hal ini terkesan disepelekan namun apabila dihitung nilai atau harganya sangat fantastis juga,” kata Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *