Masyarakat Kecam Pulau Gelam Kendawangan Ditambang, Zainudin : Tangkap Rekayasa Pembuat SKT

Ketapang, Nusantaranews86.id – Tokoh Masyarakat Kendawangan Haji Zainudin, SE mengatakan bahwa Pulau Gelam yang terletak di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan Ketapang-Kalbar itu sesuai dengan Undang-Undang masuk dalam wilayah Konservasi, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, Pulau Gelam banyak terdapat biota laut yang sangat dilindungi seperti keberadaan Dugong (Ikan Duyung), Penyu dan disitu juga habitat perkembangan bagi udang Lobster.

Bacaan Lainnya

“Luas Pulau Gelam hanya 28 Km2 masuk dalam kategori Pulau KecilĀ  berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Zainudin juga memaparkan, selain Undang-Undang , terdapat juga Putusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang spesifik mengatur pulau gelam masuk dalam kawasan konsevasi.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Zainudin.

Dia juga meminta kepada instansi terkait untuk segera meninjau perizinan pertambangan tersebut karena, menurutnya dampak kehancuran dari pertambangan itu sangat luar biasa.

“Dipulau itu selain terdapat habitat dan biato laut yang dilindungi, masyarakat juga sering mencari ikan disitu, apa kita tidak kasihan melihat mereka,” ucapnya.

Untuk itu Zainudin minta Aparat penegak Hukumt untuk segera memeriksa terkait pembuataan SKT di areal Pulau Gelam, serta tangkap oknum oknum yang mendukukung kegiatan tambang di wilayah konservasi itu.

“Periksa siapa saja yang terlibat dalam pembuatan SKT di areal tersebut, itu sudah pasti rekayasa, dan tangkap oknum oknum jika ada yang mendukung pertambangan itu”

“Masak pulau kosong tidak berpenghuni tiba tiba ada SKT, tidak masuk akal,” kata Zainudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *