Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Kasus dugaan adanya penyimpangan pada pembangunan jalan beton program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) tahun anggaran 2020 yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, hingga saat ini masih bergulir di Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Tanjab Timur.
Kegiatan yang dikerjakan secara swakelola dengan menelan anggaran sebesar 995 juta tersebut sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dalam kegiatan yang bersumber dari APBN itu.
Sudah kurang lebih dua tahun diproses mulai dari penyelidikan hingga masuk tahap penyidikan, proses kasus program KOTAKU terus berjalan dan masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Jambi.
Seperti yang disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Tanjab Timur Adi Candra, S.H, M.H, dengan tegas dan singkat menuliskan melalui pesan WhatsApp (19/5) bahwa proses dugaan penyimpangan pada program KOTAKU terus berjalan, tidak akan berhenti dan masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
“Jalan terus, tidak akan berhenti, masih menunggu PKN, “tegas Kacabjari.
Saat disinggung apakah karena menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN), sampai saat ini belum dapat ditetapkan tersangka?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban secara jelas dari Kacabjari.