Marak Pelecehan Seksual Oleh Pria Tak Dikenal Terhadap Pelajar Wanita

Singkawang, Nusantaranews86.id – Ketua Umum Seknas KPPJustitia Chandra Kirana, S.H, didampingi Sekjen KPP Justitia Andi Yanto menindak lanjuti informasi adanya anak pelajar disalah satu SMP Negeri dikota Singkawang. Pada hari Jumat (12/01/2024).

Dimana anak pelajar SMP tersebut, yang dilecehkan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan ciri-ciri berkulit hitam,tinggi besar, mata besar, berkulit kasar dengan wajah hitam bruntusan, kata Chandra.

Bacaan Lainnya

Dua siswi kelas 8 yang sempat mengalami teror dan mendapat pelecehan. Siswi berinisial CL menyampaikan kepada Chandra Kirana, bahwa dia didatangi seorang laki-laki menggunakan sepeda motor matic, mula-mula modus bertanya alamat dan langsung meremas payudara gadis berusia 14 tahun tersebut.

Berbeda dengan apa yang dialami oleh MM 14 tahun teman satu sekolah CL. MM awalnya sering dikuti dan divideokan dari belakang,sampai suatu hari saat suasana hujan pelaku menawarkan untuk naik kemobilnya, namun saat naik kemobil, pelaku meminta MM membuka bajunya, MM menolak dan kembali turun dari pintu mobil yang belum sempat ditutup dan melarikan diri, ujarnya.

Namun pada kesempatan lain MM mengalami diikuti pelaku dengan menggunakan motor scopy yang menurut MM maupun CL motor yang dikendarai pelaku tidak ada nomor polisinya. MM menceritakan sempat diancam pelaku dengan cara mengatakan hei kamu,sambil menunjuk-nunjuk menggunakan jari telunjuk pelaku.

Setelah memintai keterangan kedua Siswi dengan saksi dua siswi yang lain dan sempat berkomunikasi langsung dengan guru BK dan kepala sekolah. Siangnya Chandra Kirana, S.H. didampingi Andi Yanto, guru BK dan nenek CL mengantarkan kedua siswi dan saksi mendatangi Polres Singkawang, untuk meminta perlindungan dan membuat pengaduan.

Chandra Kirana, S.H.,mengatakan bahwa Jangan sampai terjadi masalah yang lebih serius dengan menjadikan anak-anak tersebut, sebagai korban kekerasan seksual baru bertindak. Oleh karena itu menurut Chandra Kirana lebih baik melakukan pencegahan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menjamin keselamatan kedua anak tersebut.

Agar tidak sampai harus mengalami trauma yang tidak diinginkan. Pelecehan terhadap anak dibawah umur menurut pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal penjara 15 tahun.

Bentuk kekerasan seksual pada anak adalah segala tindakan yang mencakup pelecehan dan kekerasan pada anak di bawah umur. Ada bermacam bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi pada anak, yaitu:

1.Eksibisionisme, atau mengekspos alat kelamin sendiri kepada anak di bawah umur.

2.Melakukan kontak fisik, seperti memegang atau menyentuh.

3.Melakukan hubungan intim ke anak.

4.Masturbasi di hadapan anak di bawah umur atau memaksa anak di bawah umur untuk masturbasi.

5.Percakapan cabul, panggilan telepon, pesan teks, atau interaksi digital lainnya.

6.Memproduksi, memiliki, atau membagikan gambar atau film porno anak-anak.

7.Perdagangan seks yang dilakukan terhadap anak dibawah, tegas Chandra Kirana, S.H. mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *