Singkawang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Dugaan kegiatan pekerjaan pemeliharaan Jalan Raya Sebakuan Kota Singkawang Kalimantan Barat , menggunakan Anggaran APBD Tahun 2021 senilai Rp 10 Miliar lebih, Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Singkawang , Pelaksana menggunakan alat pendukung material ILEGAL .
PT Lonada Sinar Hikmat beralamat Jalan Komyos Sudarso Gg Delima 3 Nomor 1 Kota Pontianak Kalimantan Barat selaku pemenang tender PBJ LPSE Kota Singkawang diindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar peraturan presiden. Pasalnya dalam melakukan kegiatan proyek pekerjaan tersebut menggunakan alat pendukung perusahaan material AMP ILEGAL .
Desas desus kegiatan proyek pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak bermasalah karena sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Namun fakta yang nyata di lapangan baru hitungan bulan fisik pekerjaan Jalan Raya Sebakuan Kota Singkawang , beberapa ruas titik sudah berlubang dan retak-retak .
Terindikasi pekerjaan tersebut berpotensi persekongkolan kejahatan dalam pelaksanaan tender maupun kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut menggunakan perusahaan material AMP ILEGAL alias tidak memiliki perizinan .
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah .Definisi Pasal 7 .
“Mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika , termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara ,
kedua ,”Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan Palsu . Sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 1999 .
Salah satu masyarakat Kalbar , yang minta dirahasiakan indentitasnya kepada awak media Nusantara News 86 mengatakan .
“Dilema persoalannya sudah jelas ketika proyek rancu di pekerjaan pemeliharaan Jalan Raya Sebakuan Kota Singkawang yang menelan anggaran Rp 10 Miliar lebih tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan tersebut . Namun diindikasi ketidak berdayaan Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor dalam mengusut secara yuridis kegiatan proyek kegiatan pekerjaan jalan tersebut berpotensi adanya penyimpangan mulai proses tender sampai pelaksanaan pekerjaan. Dugaan adanya keterlibatan orang kuat di proyek tersebut, pungkasnya .
Script Analisis Lembaga TINDAK *Investigation and Analisys Corruption Team* .
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Saat dihubungi Oleh Media ini Terkait Asumsi Hukumnya dalam Menyikapi Kegiatan Proyek Jalan Raya Sebakuan Singkawang yang di Duga di Curangi Sehingga Kualitas Fisiknya Rusak Parah dan sikon yang Hancur lebur, dalam Asumsi dan Analisa Hukumnya Yayat Menyebutkan Pihak BPKP Mestilah Sinergis Dengan Aparat Penegak Hukum Tipikor Dalam Mengungkap Ketidak Beresan atau Dugaan Adanya Kejahatan yang Menyebabkan sampai terjadinya kerugian Negara, agar kejahatan Korupsinya terUngkap, Kata Yayat.
Mestinya Kejahatan Kecurangan Proyek Jalan yang seperti dilakukan oleh PT Lonada Sinar Hikmat terkait Kegiatan Proyek Jalan Sebakuan Singkawang dapat dituntaskan secara Hukum artinya segera di Meja Hijaukan agar Terbongkarnya Siapa siapa saja Pelakunya yang berada di dalam Lingkaran Kejahatan di Proyeknya tersebut, sebut yayat.
Peran dari Pelaku Kejahatan Korupsi Mestinya di sikapi secara Serius oleh APH Tipikor di Kejati dan APH Tipikor di Polda karena tidak menutup Kemungkinan Lingkaran Kejahatannya Termasuklah melibatkan Oknum oknum yang Berada di Pemerintahan Kota Singkawang terutama Yang berada di posisi kegiatannya mempunyai Sebab Akibat karena Bentuk dari Kejahatan korupsi tidak akan terjadi apabila tidak adanya komitmen atau lobi lobi di awalnya, kata yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .