Mantan Walikota Singkawang Diduga Serobot Tanah Warga Secara Sepihak, Ini Kata Pemilik Lahan

Singkawang, Nusantaranews86.id – Mantan Walikota Singkawang-Kalbar diduga menyerobot tanah milik warga secara sepihak.

Pemilik tanah bernama Then Fa Ku hingga kini belum pernah merasa menjual ke pihak manapun, dan celakanya lagi dikabarkan, tanah tersebut telah bersertifikat.

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan wartawan Then Fa Ku menjelaskan lahan miliknya itu telah berdiri sejumlah tanaman seperti pohon sagu, pohon asam, kebun sahang dan pohon karet yang penanamannya secara berkala sejak tahun 1989 hingga tahun 2022.

Lahan itu dibelinya dari seorang warga beralamat Desa Sagatani Singkawang pada tahun 1989 silam.

“Pada saat membeli lahan tersebut sudah berdiri kebun karet sebanyak 700 pohon, dan selanjutnya lahan kosong saya tanami dengan tanaman lainnya seperti pohon sagu, pohon asam dan sahang. Semua itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022,” kata The Fa Ku hari Kamis (27/04/23) seraya melihatkan bukti surat pembelian sekaligus penyerahan lahan dari pemilik asal kepada dirinya, diketahui oleh Kades Sagatani dan ditandatangani beberapa orang saksi tertanggal 03 Juli tahun 1989.

Hanya saja lanjut dia, pada tahun 2022 tanah tersebut diklaim oleh mantan Walikota Singkawang Thjai Chui Mie dimana tanah itu telah dibelinya dari seseorang dan bahkan lahan tersebut telah bersertifikat.

Tidak sampai disitu saja kata Then Fa Ku, sejak tahun 2022 itu juga tanaman/kebun-kebun diratakan dengan alat berat exavator atas perintah Thjai Chui Mie.

“Kami diperintah dan tanah ini milik Thjai Chui Mie,” ingat Then Fa Ku dengan  ucapan operator exavator waktu itu ketika dia menanyakan kenapa kebunnya diratakan dengan tanah.

Persoalan penyerobotan lahan ini sebenarnya telah  dimediasi oleh pihak Desa Sagatani beberapa kali, namun tidak ada titik terang dan melahirkan kesepakatan. Pihak Thjai Chui Mie bersikokoh bahwa dialah pemilik yang sah.

Melihat kenyataan tersebut dan menyadari sebagai rakyat kecil, dia (Then Fa Ku) mencoba mengadukan ke media untuk diexpos, agar cerita kasus tanah itu bisa terang benderang dan penderitaan yang dialami dapat terurai serta mantan Walikota itu dapat berkata jujur.

“Namun apa yang terjadi, setelah berita dimuat dan saya baca di media, sang mantan Walikota itu tidak ada memberi keterangan, tidak menjawab konfirmasi wartawan dan menyanggah pernyataan saya,” ucap Then Fa Ku tampak kesal.

“Hanya saja (Rabu, 26/04/23) ada pengakuan seseorang bernama Aloysius kilin lewat salah satu media menyatakan bahwa dirinya lah yang menjual tanah tersebut kepada Thjai Chui Mie”

“Dimana tanah dimaksud dia dapat dengan cara membeli juga dari seseorang yang sudah almarhum bernama bernama Yohanes belasan tahun lalu”

“Bagaimana bisa itu terjadi, surat bukti pembelian sekaligus penyerahan yang saya pegang jauh lebih tua, 34 tahun (sejak 1989) masih di tangan saya dan saya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun”

“Waktu mediasi (pertemuan) dengan pengurus Desa beberapa kali, Aloysius kilin tidak pernah hadir dan pihak Thjai Chui Mie juga tidak pernah menyinggung nama Aloysius kilin, apalagi menjelaskan bahwa tanah itu hasil pembelian dari dia (Aloysius kilin). Inikan aneh dan semakin nyata pihak sana berupaya melakukan pembenaran,” sambung Then Fa Ku menjelaskan.

Selanjutnya kepada awak media juga diceritakan betapa pedih hati Then Fa Ku ketika kebun hasil jerih payahnya di hancurkan begitu saja oleh pekerja mantan Walikota itu.

Semuanya dilakukan depan mata korban (Then Fa Ku dan keluarga). Ketika korban bertanya dan menegur, pihak Thjai Chui Mie selalu berkata akan mengganti rugi tanam tumbuh tersebut.

“Kami tidak dapat berbuat banyak, kami hanya bisa meratap ketika kebun diratakan dengan exavator. Kami sangat kecewa,” kata Then Fa Ku sedih.

“Melalui media ini kami berharap, agar Thjai Chui Mie dapat turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini”

“Sebagai orang miskin janganlah kami dipermainkan seperti ini. Kami tak ingin ribut dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” imbuh dia.

Sementara Afan salah seorang warga Desa Sagatani mengatakan dan membenarkan bahwa tanah yang dipersoalkan adalah milik Then Fa Ku.

Dimana menurutnya, dia adalah saksi atas pembelian dan penyerahan kebun dari pemilik sebelumnya kepada Then Fa Ku.

“Sebelum dibeli, saya pernah bekerja dengan pemilik awal sebagai penoreh getah, dan itu saya lakukan bertahun-tahun sehingga dijual ke Then Fa Ku,” aku Afan.

Terkait kasus ini, wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi Tjhai Chui Mie, namun belum ada jawaban.*

Seperti diberitakan Nusantaranews86.id edisi sebelumnya dituliskan, seorang warga miskin Kelurahan Sagatani Singkawang-Kalbar telah mendapat perlakuan tidak adil dari oknum mantan penguasa.

Warga tersebut bernama Then Fa Ku dimana tanahnya seluas 10 hektar diduga di serobot mantan Walikota Tjhai Chui Mie.

Then Fa Ku menceritakan bahwa tanah miliknya yang diserobot  mantan penguasa itu, sebenarnya telah diurus melalui Kepala Lurah setempat, namun hingga kini belum ada perkembangan.

Bahkan menurutnya,  sudah 3 hingga 4 kali pertemuan di Balai Kelurahan membahas tanah tersebut. Muhammad Nasir selaku Kepala Lurah, dia dan beberapa pihak terkait hadir dalam pertemuan, namun semua itu belum membuahkan hasil seakan dipermainkan.

“Kami ini rakyat kecil, hak kami di rampas begitu saja sementara kami mengurus tidak ada yang peduli dan seakan dipermainkan,” kata Then Fa Ku, Rabu 26 April 2023.

Karena tidak puas atas pelayanan pihak Kelurahan Sagatani,  The Fa Ku pun mencoba mengadukan ke sejumlah media dengan harapan dapat berkeluh kesah dan dibantu dicarikan solusi.

Menurut dia, lahan yang dirampas sepihak oleh mantan orang nomor 1 Singkawang itu, diakuinya tanah tersebut telah dikuasai dirinya sejak tahun 1989.

Tanah tersebut dijelaskan telah menjadi kebun, ditanam pohon sagu, pohon asam, kebun sahang dan pohon karet yang penanamannya secara berkala hingga tahun 2022.

“Namun secara tiba-tiba pada tahun 2022 itu juga, suami Tjhai Chui Mie membawa seorang warga Sagatani saudara Tobing menebas/merintis lahan tersebut. Waktu itu saya tidak ada disana. Hanya saja, Kejadian itu dilihat seorang warga bernama Afan dan dia (Afan) sempat menegur dan menjelaskan bahwa tanah yang dirintis itu adalah lahan saya,” kata The Fa Ku.

Lanjut dia, Mendengar pernyataan Afan, sontak saja suami mantan Walikota Singkawang itu berkata dan berkilah bahwa dia kesana bukan bermaksud merintis dan selanjutnya menghentikan kegiatan seketika itu.

Namun apa yang terjadi kata The Fa Ku, setelah beberapa hari suami Mantan Walikota tersebut datang kembali ke lokasi. Mereka membawa alat berat jenis exavator guna melakukan pembersihan lahan.

“Mendengar kejadian ini saya langsung kelapangan. Sayapun menegur operator exavator dan bertanya kenapa pembersihan itu dilakukan. Saya menjelaskan bahwa tanah ini adalah tanah saya,” ceritanya kepada awak media.

“Namun apa yang terjadi, operator tetap melanjutkan kegiatannya dan mengatakan bahwa dia bekerja atas perintah Tjhai Chui Mie (mantan Walikota Singkawang,” sambung The Fa Ku.

Atas kejadian tersebut, akhirnya mereka melakukan pertemuan di mediasi oleh pihak kelurahan. Namun kata The Fa Ku, meski pertemuan itu dilakukan beberapa kali namun tidak membuahkan hasil.

Hanya saja tutur dia diantara pertemuan itu pihaknya meminta tanah/lahan lahan 10 hektar itu diganti rugi sebesar Rp 150 juta. Tetapi, pihak Tjhai Chui Mei tidak setuju karena harganya dianggap terlalu tinggi/mahal. Mereka mau ganti rugi dengan harga yang sangat murah, itukan tidak adil,” imbuh The Fa Ku.

“Dari pertemuan itu juga, saya mengetahui tanah saya yang sudah bertahun-tahun saya kuasai, terbit sebuah sertifikat baru,” ucap dia.

Sementara beberapa warga Singkawang yang enggan namanya dituliskan menyayangkan sikap mantan walikota Tjhai Chui Mei tersebut.

Seharusnya kata mereka, Thjai Chui Mei tidak boleh berprilaku demikian. Mereka merasa kasihan dengan pemilik (pengelola) tanah yang telah mengelola lahan bertahun-bertahun.

“Dia (The Fa Ku) itu orang kecil, orang miskin yang harus diberi perlindungan. Bukan dianiaya dan dirampas hak-hak nya seperti itu,” kata mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar

  1. Di Proses Hukum, Sesuai Aturan Hukum yg ada, Semua sama di mata HUKUuM, Apalagi nyerobot Tanah orang.