Mantan Koruptor dan Anak Pejabat Tebar Pesona Untuk Kursi Parlemen 2024

Ketapang, Nusantaranews86.id – Menjelang Pemilu Legislatif 2024 para bakal calon yang akan maju mulai melakukan tebar pesona. Mereka turun bersosialisasi untuk mengenalkan diri dan mencari simpati.

Di Kabupaten Ketapang-Kalimantan Barat giat tebar pesona mulai terasa. Upaya tersebut dapat terlihat seperti prilaku kandidat memasang baleho di tempat-tempat strategis, membagikan kalender, aktif aktivitas sosial dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.

Bacaan Lainnya

Jika dilirik seksama, Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah lalu, juga menjadi momen para bakal calon melakukan tebar pesona. Mereka tampak menjadi manusia sosial tiada tandingnya.

Atas nama membantu sesama, ada yang membagikan sembako, ada membagikan minuman kaleng dan ada juga yang memberi uang. Semua itu dilakukan semata untuk mencari simpati.

Padahal menurut sejumlah pihak, prilaku tesebut tidak dijalani seperti hari-hari biasanya.

Bagi masyarakat, pemberian itu diterima dengan senang hati. Mereka merasa terbantu apalagi kebutuhan hari besar seperti Lebaran cukup banyak danĀ  harus dipenuhi.

Meski demikian tidak sedikit masyarakat menyikapi pemberian dengan senyum penuh makna. “Dulunya tidak demikian, sekarang si Anu jadi dermawan ya,” celoteh warga menyindir.

Sesuai informasi di dapat, pada umumnya para incumbant bakal nyaleg kembali untuk merebutkan kursi parlemen DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Ketapang.

Selain itu dikabarkan, mereka yang ikut bertarung pada pileg 2024 mendatang sejumlah nama caleg gagal pada pileg 2019 lalu, anak-anak pejabat, pengusaha tambang dan mantan koruptor.

Sekjen LSM Gasak Ketapang Drs Hitmat Siregar mengatakan, khusus mantan koruptor yang telah menjalani pidana tidak ada larangan untuk maju sebagai caleg.

Dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Namun dijelaskan, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.

“Selamat berjuang, selamat menebar pesona dan selamat mencari simpati masyarakat,” ucap Hitmat Siregar hari Sabtu (29/04/23).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *