Luar Biasa…!!! Timbulkan Polusi, Warga Keluhkan Asap Perusahaan AMP PT Sema

Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Luar biasa Pembuangan Asap Cerobang , Perusahaan Aspalt Mixing Pland (AMP) PT Sema berlokasi di Dusun Peneriaman Dalam Rt 017 Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat .Menimbulkan keluhan bagi warga sekitar Perusahaan AMP tersebut .

Pasalnya Pembuangan limbah Asap Cerobong PT Sema .Produksi Aspal Curah Panas ,berpotensi sangat berbahaya bagi Kesehatan Masyarakat sekitar Perusahaan AMP tersebut .

Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan .”Yang terutama berkaitan dengan hak ekonomi ,sosial ,budaya tentulah bersetuhan dengan dampak debu Asap Cerobong AMP ini ,pasalnya Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi .Aspek-aspek hak untuk hidup dan kehidupan yang baik.

Terindikasi PT Sema Produksi Aspalt Curah Panas berlokasi di Dusun Peniraman Rt 017 Desa Peneriaman .Secara ILEGAL alias Perizinan UKL/UPL ,atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) .

Desas desus Pemilik AMP PT Sema bernama Catur .Produksi Aspalt Curah panas untuk Kegiatan Proyek Pekerjaan PBJ di Wilayah Kabupaten Mempawah , Kota Singkawang ,dan Kabupaten Bengkayang ,secara ILEGAL Dokumen Perizinan AMDAL .

Mengacu dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang Izin Lingkungan menjelaskan .
“Setiap kegiatan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup ,bagi yang tidak memiliki . Maka bisa dikenakan sanksi Pidana Penjara 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) .

Salah satu warga Desa Peniraman, yang rumahnya terdampak debu Cerobong Asap AMP PT Sema . Bernama Atat/Bete mengatakan
“Coba lihat sendiri limbah debu asap cerobong AMP baru semalam Produksi limbah debu asap cerobong sudah nampak hitam pekat ditembok pagar ,belum diatap seng rumah .Kami meminta Pihak Perusahaan agar bertanggung jawab terhadap limbah debu asap cerobong dari hasil Pengelolaan Aspalt Mixing Pland (AMP) ,dan kami meminta kepada Aparat Instansi terkait . Agar mengkaji ulang AMDAL Perusahaan tersebut ,tentang dampak limbah debu asap menggangu Kesehatan warga sekitar ,Ujarnya dengan nada tegas .

Hal yang sama warga berinisial AB .AMP PT Sema Produksi Aspalt Curah panas melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan . Pasal 2 huruf a menyatakan ,”wajib dimiliki Oleh setiap Usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak penting atau Tidak penting terhadap lingkungan “. Maka sudah jelas nyata adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Perusahaan AMP PT Sema terhadap Warga Dusun Peniraman Dalam ,Ujar AB .

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK via WhatsApp mengatakan dalam Analisa yuridisnya kepada Media Ini terkait dengan Pencemaran Lingkungan Masyarakat sekitarnya akibat Limbah Debu Asap AMP maka perlulah dilakukan Uji Lab Amdal, sebut yayat.

Adapun Masalah Amdal yang di akibatkan oleh Asap AMP maka perlulah dilihat juga izin prinsipnya karena Mesti dipastikan apakah semua izin izinnya lengkap atau tidak serta mengacu pada Aturan atau tidak kata yayat .

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *