Mempawah Kalimantan Barat, Nusantara News 86.id.- Pemasangan baleho ADD/DD
bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa secara jujur dan transparan . Sehingga masyarakat bisa memantau dan mengawasi secara langsung dalam pengelolaan dana tersebut .
Saat awak Media Nusantara News mendatangin Kantor Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah , pada hari Selasa (07/06/2022) untuk konfirmasi kepada Kepala Desa/ Kades Peniraman .Terkait dugaan Pungli dan Penyelewengan dana anggaran ADD/DD yang sudah sampai ketingkat Penyidikan di Markas Kepolisian Resor/ Mapolres Mempawah .
“Sebelumnya ,awak media Nusantara News sudah memberikan Idcard dan Surat Tugas kepada Stap Desa Peniraman .Namun Stap Desa tersebut kurang bersinergi dan bersifat arogan tutur katanya kepada awak media Nusantara News 86 .
“Mirisnya lagi ,Stap Aparat Pemerintahan Desa Peniraman . Bersifat arogan terhadap wartawan dan melarang untuk mengambil gambar/Photo ABDES ADD/DD yang terpasang didepan Kantor Desa Peniraman ,ada,apa…???dan mengatakan agar awak media harus minta ijin terlebih dahulu kepada Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa /Pemdes Kabupaten Mempawah .
“Siapapun termasuk Stap Aparat Pemerintahan Desa Peniraman , tidak boleh menghalang halangi tugas jurnalis/wartawan .Karena PERS nasional mempunyai hak mencari ,memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi .Sesuai dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS , Pasal 18 ayat (1) . “Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan .
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah) .
Script Keterangan Camat Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah .
Saat awak Media Nusantara News konfirmasi Ibrahim S.ST ,selaku Camat Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat . Mengatakan tidak ada larangan terkait untuk mengambil dokumen photo/gambar baleho ABDES anggaran dana ADD/DD yang terpasang didepan setiap kantor Desa se Kecamatan Sungai Pinyuh ,karena baleho ABDES ADD/DD yang terpasang didepan Kantor Desa agar masyarakat/publik bersifatnya untuk mengetahui penggunaan anggaran secara transparan , Pungkasnya .
Script Keterangan Masayarakat .
Salah satu warga Desa Peniraman berinisial F kepada awak media dikediamannya mengatakan ,
“Kronologis berawal dari saya mendatangin Kepolisian Resor/ Polres Mempawah ,berdiskusi terkait dugaan ada penyelewengan dana ADD/DD Pembangunan Jembatan sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta) an ,setelah mendapatkan laporan Pengaduan esok harinya Tim Penyidik Tipikor Polres Mempawah ,mendatangin Kantor Desa Peniraman ,dan melakukan penyitaan berupa alat bukti untuk menguatkan seperti :
1.Air minuman kaleng diduga dibeli dari uang hasil Pungutan liar (PUNGLI) dari beberapa Perusahaan yang ada di Desa Peneriman Kecamatan Sungai Pinyuh .
2.Laptop .
3.Aplop yang berisi uang diduga dari hasil Pungutan Liar (PUNGLI) dari beberapa Perusahaan yang ada di Desa Peneriman Kecamatan Sungai Pinyuh .
“Maka saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Mempawah ,untuk optimis dalam melakukan proses yuridisnya sesuai Perundang undangan ,dan demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Mempawah , Pungkasnya dengan nada tegas .
BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .