Luar Biasa SPBU 64.791.03 Menjual Nama Nelayan Dan Petani Demi Menutupi Kesalahannya

Sambas Kalimantan Barat .Nusantaranews86.id – Mirisnya pemberitaan palsu alias BOHONG (HOAX) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus dihadapi serius bagi sipembuat berita ,yang diputarbalikan fakta dari pemberitaannya seolah olah berita itu benar apa adanya .

Seperti pemberitaan disalah satu media Online (26/06/2022) terkait Pengisian BBM Pertalite di SPBU 64.791.03 Sebakau .”Rata rata nelayan dan petani yang melakukan pembelian menggunakan jerigen sudah dilengkapi rekomendasi dari Dinas terkait dan sesuai yang disampaikan oleh Pengurus Pertamina SPBU 64.791.03 .

“Namun fakta dilapangan hasil pantauan awak media Nusantara News 86.id pada hari Jumat (24/06/2022) dilokasi SPBU tersebut ,sudah jelas jelas pihak SPBU 64.791.03 melakukan pelanggaran melayani Pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen untuk konsumen ,bukan untuk Nelayan dan Petani .

Hal ini dibenarkan dari Pengurus PT PERTAMINA (PERSERO) Kalimantan Barat ,”BBM Pertalite jenis BBM Subsidi bilamana pengisian menggunakan jerigen tidak diperbolehkan/dilarang “.

Merujuk Peraturan Menteri ESDM
Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan . Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna ,SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen .

Scritp Keterangan Dinas Peridustrian ,Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sambas .

Budi selaku Kasie Perindagkop Kabupaten Sambas ,mengatakan
.”Surat Rekomendasi itu untuk BBM Jenis Solar jadi yang untuk BBM Jenis Pertalite belum yang waktu rapat itu .Fokus utamanya BBM Jenis Solar ,untuk Kemindag arahnya untuk UMKM yang menggunakan BBM Jenis Solar bukan BBM Jenis Pertalite , Ungkapnya

Scritp Peraturan Larangan Pengisian BBM Pertalite Menggunakan Jerigen .

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Peraturan Presiden/Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyedian ,Penditribusian ,harga jual eceran Bahan Bakar Minyak .
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 37.K/HK.02/MEN.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan .

“Desas desusnya ada “PUNGLI” di SPBU 64.791.03 tersebut . Diindikasi ada setoran tiap bulan kepada oknum yang mengatas namakan selaku mengkoordinir anak anak media .

Mengingat adanya Pemberitaan BOHONG (HOAX) dari salah satu Media Online ,dan Pengurus SPBU 64.791.03 Sebakau yang mengisi BBM Pertalite menggunakan Jerigen itu rata rata Nelayan dan Petani .Hal ini Adanya berita BOHONG (HOAX) kepublik kalau yang menggunakan BBM tersebut, Nelayan dan Petani .Ada,apa….??? dengan Penulis berita tersebut .

Maka sudah sepatutnya Instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi , Pembelian BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati hati mengeluarkan Rekomendasi Karena dikwatirkan terindikasi terjadinya penyalahgunaan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab .

Hal ini Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas ,dan Pertamina Wilayah Kalimantan Barat .Agar melakukan penindakan tegas bilamana ada unsur unsur tindak pidana di SPBU tersebut .

BERSAMBUNG……
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *