Luar Biasa, Seorang Warga Penibung Memiliki Tanah Garapan Ribuan Hektar Di Dua Desa

Mempawah, Nusantaranews86.id – Luar biasa warga Desa Penibung, berinisial MS (51) dengan menggunakan jaringan yang terstruktur dan masif menguasai ribuan hektar tanah milik negara. MS bermodus menggarap perkebunan dan itu dia lakukan di Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit dan Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Warga tersebut menggunakan nama anak dan istri untuk memiliki tanah garapan untuk berkebun di Rt 016 Rw 008 Dusun Lestari Desa Semudun.  Dimana, sekitar 1500 hektar lebih lahan tersebut  diterbitkannya 6 (enam)  Surat Pernyataan Tanah (SPT), diketahui Kepala Desa setempat,  tertanggal 11 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Begitu juga MS (51) memiliki tanah garapan untuk berkebun berlokasi di Rt 019 Rw 006 Dusun Fajar Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir. Seluas 288,44 Hektar. Sesuai Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor Reg : 593.3/06/Pem, diketahui Kepala Desa/Kades Malikian, pada tanggal 04 Desember 2020.

Atas fakta di atas diduga adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik MS (51) yang diketahui kedua Kepala Desa dan saksi saksi.

Selanjutnya, nusantaranews86.id konfirmasi M Yusup Mantan Kades Semudun. Via WhatsApp terkait SPT milik MS (51) di Desa Semudun, namun Sang Mantan belum memberikan keterangan.

Sementara Informasi Hendra Gustiawan Mantan Kepala Desa/Kades Malik ian menerangkan bahwa dia tidak pernah merasa bertanda tangan terkait SPT MS (51) warga Desa Penibung, bahkan dikatakannya bahwa dia belum pernah melihat SPT aslinya.

Sampai pemberitaan ini terbit Nusantaranews86.id masih berupaya mengumpulkan/mencari informasi dari instansi terkait.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi,  saat dimintai legal opininya terkait status kepemilikan tanah perorangan sampai ribuan hektar di Desa Semudun via WhatsApp.  Yayat mengatakan perlu untuk di pertanyakan status asal usul tanah tersebut kepada pihak Desa yang telah mengeluarkan status SPTnya, kata yayat.

Menurut UUPA Nomor 5 tahun 1960 bentuk dari penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air dan udara harus dilakukan berdasarkan azas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Berangkat dari tujuan yang termaktub didalam Undang Undang tersebut, maka sudah jelas bahwa UUPA berasal dari UUD. Maka dengan demikian penggunaan dan kepemilikan atas tanah atau lahan haruslah mengacau kepada aturan PerUndang Undangan bukan se enaknya saja menguasai dan memiliki tanpa alas hak atau asal usul yang jelas, sedikit kilas balik kenapa bisa munculnya celah bagi Mafia Tanah dalam menguasai tanah atau lahan, dikarenakan cara perolehan atas tanah tersebut tidak mengikuti aturan yang telah di kodifikasi secara Sah tersebut, sebut yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *