Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id,- Unit gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Iltelkam Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinyuh Kepolisian Resor (Polres) Mempawah .Berhasil menghentikan pelarian pelaku kasus kriminal pengeroyokan di SPBU Desa Nusapati ,yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinyuh .
Pelaku inisial HN (29) pada Hari Selasa (11/10/2022) ditangkap pada saat berada dirumah keluarganya disuatu Pulau terpencil ,Desa Sepuk Laut Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat .
Sebelumnya ,Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh ,pada Hari Rabu (05/10/202) berhasil menangkap pelaku tersangka pengeroyokan di SPBU Desa Nusapati ,inisial E (40) bertempat di Pinyuh .
Kronologis Penangkapan DPO Tersangka Kasus Pengeroyokan .
“Berdasarkan Informasi kalau DPO inisial HN (29) berada di salah satu rumah keluarga berlokasi di Pulau terpencil Desa Sepuk Laut Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya ,sekitar Pukul 10.00 Wib Tim Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sungai Pinyuh ,yang di Pimpin Panit 2 Reskrim dan Panit Iltelkam berserta 2 anggota langsung berangkat menggunakan R4 sesampai di Dermaga Kakap , Tim gabungan Unit Reskrim ,dan Unit Intelkam Polsek Sungai Pinyuh ,melanjutkan perjalanan melalui jalur laut ke Desa Sepuk Laut dengan menggunakan Speed Boat menempuh perjalanan sekitar 45 menit .Unit gabungan Reskrim , dan Unit Iltelkam Polsek Sungai Pinyuh ,mendapatkan HN (29) DPO Tersangka Pengeroyokan di SPBU Desa Nusapati pada Tahun 2021 di rumah keluarga dimana HN (29) sedang memperbaiki Motor .
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Rismanto Ginting ,SH.,M.Sos .
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh Khususnya ,agar supaya jika ada persoalan atau permasalahan antara satu warga ke warga lainnya .Agar dapat diselesaikan dengan kepala dingin jangan main hakim sendiri ,ujarnya .
“Karena jika melakukan tindakan main hakim sendiri terjadi tindak pidana proses hukum ,terhadap pelaku penahanan sehingga merugikan semua pihak terutama pihak pelaku yang seharunya bisa bebas berada di lingkungan masyarakat harus masuk dalam tahanan .
Sehingga pihak keluarga baik istri atau anak semua menjadi rugi , sementara apabila ada persoalan diselesaikan dengan kepala dingin .Kita tidak ada rasa dendam ,tidak ada rasa benci semua dapat diselesaikan dengan damai ,Katanya .
“Sekali lagi kami menghimbau agar seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Pinyuh bisa hidup berdampingan dengan Aman ,Damai ,dan Tenteram , Pungkasnya .
”Saat ini HN (29) dan E (40) sudah diserahkan Polsek Sungai Pinyuh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah ,untuk proses ke Pengadilan ,Tutup Rismato .
Jurnalis : Evi Zulkipli.