Luar Biasa…!!! PT CSC Buka Lahan PKS Baru Meski Izin Dicabut Menteri LHK

Ketapang, nusantaranews86.id – Lagi-lagi perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melakukan pembukaan lahan baru Perkebunan Kelapa Sawit (PKS).

Meskipun izin pelepasan kawasan hutan telah dicabut, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) Republik Indonesia. Pada bulan Januari 2022 lalu.

Perusahaan Sawit tersebut, PT Citra Sawit Cermelang (PT CSC) berlokasi di Desa Demit, Kecamatan Sandai, dengan Nomor SK : 344/MENHUT-11/2011 Luas Area 15.705,75 hektar

Mengacu Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Nomor : SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawan Hutan.

Namun celakanya perusahaan sawit tersebut (PT CSC), masih beraktifitas melakukan buka lahan baru penanaman kelapa sawit, meskipun IUP dan HGU belum terbit masih dalam pengurusan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang mencabut izin pelepasan kawasan hutan negara bagi PT Citra Sawit Cermelang (PT CSC).

Mengingat apa yang dilakukan perusahaan PT Citra Sawit Cermilang (PT CSCS), diduga melanggar hukum lingkungan hidup dan berpotensi pidana.

Karena melakukan pembukaan lahan tanpa izin yang sangat bertentangan, dengan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Kehutanan.

Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, keberadaan lokasi kantor PT CSC berdiri di Tahan Kas Desa (TKD) Dusun Sumber Rejo Desa Sandai.

Menurut warga Sandai yang enggan sebutkan namanya menuturkan, bahwa PT CSC saat ini membuka lahan baru. Diduga mencapai puluhan hektar bahkan ratusan hektar.

Padahal, izin pelepasan hutan perusahaan itu telah dicabut oleh KLHK pada tahun 2022, dengan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK.
mengumumkan mencabut izin sejumlah perkebunan kelapa sawit seluruh Indonesia, ujarnya.

Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk segera mencabut izin lokasi dan izin lingkungan perusahaan itu.

Dia juga menambahkan, setelah melakukan pencabutan izin semestinya pemerintah melakukan monitoring, apakah perusahaan itu mematuhi keputusan tersebut.

“Jadi tidak hanya pencabutan izin saja kemudian selesai, tapi harus melihat bagaimana compliance pelaku usaha terhadap pencabutan izin ini.

Pendapat senada dikemukakan Beni Hardian (52) warga Ketapang, yang menyebut penegakan hukum.” BELUM MAKSIMAL” dari dinas instansi terkait terhadap Perusahaan tersebut.

Dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Ketapang, selain mencabut izin lokasi dan izin lingkungan, juga memberikan teguran dan sanksi.

Kepada perusahaan karena tetap melanjutkan pembukaan lahan baru kendati izin dicabut, pada tahun 2022 oleh Menteri LHK. Maka sudah sangat layak Bupati Ketapang, untuk memberikan teguran pada perusahaan PT CSC,” kata Diki

Karena dibulan Januari tahun 2022 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT CSC seluas sekitar 15.705, 75 hektar.

Tapi keputusan ini tak membuat perusahaan menghentikan aktivitasnya, terkesan PT CSC mengabaikan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK, tegas Beni Hardian.

Terkait hal diatas, awak media ini konfirmasi Humas PT Citra Sawit Cermilang, via WhatsApp 0812 9642 xxxx menyampaikan,” sudah selesai pak ini berita lama, kami sudah ada yang urus Pak. Sudah aman Pak.ujarnya.

Terkait IUP dan HGU,” IUP kadastral Pak, belum HGU kami. Karena masih pembukaan lahan terus, belum selesai buka lahannya, “sebut Humas PT CSC.

Pos terkait