Luar Biasa…!!! PT CMI Site Air Upas Abaikan Teguran Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Kalimantan Barat 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Lagi-lagi Perusahaan Penambangan Bauksit PT Cita MIneral Investindo (CMI) Tbk Site Air Upas Kabupaten Ketapang mengabaikan Tim Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Kalimantan Barat.

Pada tahun 2020 sudah pernah terjadi kasus lingkungan berupa tanggul jebol di PT Cita MIneral Investindo (CMI) ,Tbk Site Air Upas pada Bauksit Prosesing Plant/BPP 1 ,2 dan 3 serta BPP 4 dan 5 dengan rentang waktu sekitar 1 (satu) bulan sehingga menyebabkan terlepasnya residu bauksit ke media lingkungan .

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak Media Nusantara News 86 fasilitas pengelolaan Bauksit Prosesing Plant/BPP 13 dan 14 , BPP 1 ,2 ,3 dan 10 serta BPP 7 ,8 dan 9 PT Cita Mineral Investindo Tbk site Air Upas melaksanakan perintah dan rekomendasi perbaikan .

Salah satunya menghentikan seluruh kegiatan pada kolam pengendapan/ residu di semua Bauksit Prosesing Plant/BPP yang over capacity 80 % dan memiliki potensi sliding serta melakukan pengerukan residu dan memastikan FK aman untuk seluruh kolam pengendapan/ residu yang akan dioperasikan kembali . (Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 12 serta Kepmen ESDM Nomor 1827.K/30/ MEM/2018 Lampiran II) paling lambat diselesaikan pada hari Minggu (16/10/2022) .

Desas desus beberapa waktu lalu warga Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang melakukan aksi penutupan kolam BPP 13 dan 14 karena masih beroperasi sebelum mendapat Izin dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup .

Script Keterangan PT Cita MIneral Investindo Tbk Site Air Upas .

Siswo Awaliyanto selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Cita MIneral Investindo Tbk Site Air Upas ,saat di konfirmasi awak Media Nusantara News 86 Via WhatsApp 0811 899 xxx, namun hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan .

Terindikasi PT Cita MIneral Investindo Tbk Site Air Upas melakukan kejahatan lingkungan hidup .Maka sudah sepatutnya diberikan sanksi pidana sesuai aturan didalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Definisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem .

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *