Sambas, Nusantaranews86.id – Mengingat sudah memasuki pekerjaan proyek Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,Anggaran Tahun 2022 di SKPD Dinas Kesehatan/Diskes Kabupaten Sambas .Dengan Penunjukan Langsung (PL) diindikasi titipan Orang nomor satu di Kabupaten Sambas/ Bupati H.Satono ,S.Sos.I,MH .
Berdasarkan dari narasumber yang dipercaya melalui WhatsApp dari Dr Fatah Maryunani selaku Kepala Dinas/Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , mengatakan. “Semalaman gak bisa tidur gara gara rasa gak nyaman tuk nyampaikan sesuatu yang sangat mengecewakan kita semua. Kemarin sore dah jumpa Pak Bupati H.Satono S.Sos.I.MH nanyakan 3 (Tiga) paket yang beberapa waktu lalu Ku sampaikan….Sungguh sangat di luar yang kuperkirakan dari nama yang disebutkan Pak Bupati H Satono yang tak satupun ku kenal berinisial .S ,R ,I ,J dan A .
“Saya gak bisa apa apa ,gak mampuh menentang atau kasih masukan. Kalau gak percaya silahkan konfirmasi langsung ke Pak Bupati H Satono S.Sos.I.MH .Yang bisa dilakukan sekarang ya pendekatan ke Pak Wakil Bupati yang kutunggu arahannya, Ujarnya Dr Fatah .
Script Keterangan Kepala Dinas .
Dr Maryunani selaku Kepala Dinas/ Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , mengatakan kepada awak media Nusantara News Via WhatsApp 0812 5565 xxxx .”PL seperti biasanya nunjuk Penyedia Paket cuma dikit yang minta setengah maksa puluhan orang yang gak dikasih marah. Jadi ya minta arahan dari Pak Bupati H.Satono lah Bukan Pak Bupati H.Satono yang mengarahkan tapi karena saya yang minta arahan..Dari pada kena marah puluhan orang yang gak dapat, ujarnya.
Terkait Rehap Kamar Bersalin Puskesmas Tebas pada Tahun 2021 ,dibayar dengan dana anggaran dari Puskesmas jadi pencairannya pakai beberapa tahap .Karena kondisinya rusak ditahun lalu dan harus segera direhap biar cepat bisa digunakan sedangkan anggaran belum ada .Maka ada yang mau bantu ya kita terima baru dibayar tahun ini (2022) itupun secara nyicil, pungkasnya .
Mengingat Proyek kegiatan di SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ,diindikasi “LAHAN BISNIS PEJABAT” Kabupaten Sambas . Maka sudah sepatutnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) , sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) .
Script Analisis Lembaga TINDAK.
Berdasarkan informasi yang dipaduserasikan Hasil Investigasi antar LSM dan Media yang selama ini telah ditelusuri secara Empiris oleh Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) Indonesia, hasil akhirnya Lembaga TINDAK sudah menangkap signal adanya kecurangan yang nyata nyata terjadi di beberapa Proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Namun secara Yuridis sesuai Aturan Normative dari UU Tipikor bahwa indikasi kecurangan proyek yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten sambas tidak bisa terlepas dari tanggung jawab serta Kewenangan dari Kepala Dinasnya, menurut Yayat Darmawi, SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia.
Gejala Kecurangan diproyek Dinas kesehatan Kabupaten Sambas sudah dibisa di Deteksi sejak Awal, Karena secara otomatis bakal terjadinya Kecurangan sudah dapat dipastikan dan Terencana sejak Di proses Usulan sampai pada siapa yang bakal menjadi calon Pelaksananya, kata Yayat.
Dalam Hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mesti secepatnya Meresponsive gejala Kejahatan Ordinary Crime di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas karena Sudah Melebar dan Masive serta bukan merupakan Rahasia khusus lagi tapi Sudah Menjadi Rahasia Umum, Namun Pertanyaannya Beranikah Aspidsus Kejati kalbar Memeriksa Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Imbuh Yayat lagi.
Editor : EVI ZULKIPLI .