Bengkayang, Nusantaranews86.id – Demi meningkatkan mutu dan fasilitas pelayanan dunia pendidikan. Pemerintah telah mengucurkan miliaran rupiah Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, untuk melakukan kegiatan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB).
Namun sayangnya, ada beberapa unit Proyek RKB SMKN/SMAN yang berpotensi bermasalah, dan terjadi kerugian negara salah satunya. Pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Bengkayang, Kalbar. Senilai Rp 3,3 miliar lebih sumber Dana DAK TA 2023. CV Permata
Gemilang selaku Pelaksana pemenang tender di proyek tersebut.
Serta Pembangunan gedung RKB Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Samalantan Bengkayang Senilai Rp 2,6 miliar lebih sumber dana DAK TA 2023. CV Reva Kayla Putri selaku Pelaksana pemenang tender di proyek tersebut.
Patut diduga pengerjaan dikedua proyek pembangunan gedung RKB tersebut, tidak sesuai spesifikasi beranjak dari mutu kualitas serta material yang digunakan diproyek tersebut, yang sangat meragukan hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait hal diatas Jemi warga Bengkayang, menuturkan. Disinyalir adanya kecurangan yang dilakukan kontraktor pelaksana di pekerjaan pembangunan gedung RKB SMKN 1 Bengkayang, karena lemahnya pada pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, ujar Jemi.
“Padahal, dalam fakta integritas ada sebuah perjanjian pada semua pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Tentu saja, konsultan pengawas patut dipertanyakan kinerjanya.
“Bilamana ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek tersebut, dan menimbulkan adanya kerugian negara. Maka para pihak yang terlibat diproyek tersebut, harus bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Jemi.
Hal senada menurut Ical (46) masyarakat Kalbar, pada saat melakukan investigasi kelokasi proyek pekerjaan RKB SMAN 1 Samalantan Bengkayang, material yang digunakan diindikasi tidak sesuai spesifikasi seperti besi ulir,
Keramik, dan pemasangan atap seng terkesan asal-asalan. Ironisnya seng yg digunakan tidak berlabel SNI berukuran 03 ml.
“Celakanya waktu pemasangan lantai keramik, keramik yang lama tidak dibongkar melainkan langsung dipasang keramik baru, ia berharap bangunan gedung RKB tersebut. Agar dibongkar kembali untuk dikaji ulang alat material yang digunakan diproyek tersebut, sehingga mutu kualitas bangunan gedung tersebut kuat dan bertahan lama,” sebut Ical.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan dalam Statmen Yuridisnya terkait dengan kegiatan Proyek SMAN 1 Samalantan yang Sumbernya DAK Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat diduga Curang atas material yang di gunakan atau di pakaikan, Perlulah untuk di Uji secara Yuridis oleh Kejaksaan atau Krimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat Agar Kecurigaan atas Kegiatan Proyek Tersebut agar tidak adanya spekulasi Argumen, sebut yayat.
Kebiasaan buruk yang sering terjadi di Proyek DAK Dinas Pendidikan sifatnya Dugaannya Generalisir artinya Rata rata tingkat gagal konstruksinya sangatlah tinggi mengingat Tingkat Pengawasannya ( Konsultan Pengawasan ) yang Sangat Lemah malah ada yang menggunakan Pengawasan kegiatannya lewat Progres Foto saja, tidak langsung terjun atau turun langsung melihat ke Lokasi, hal inilah yang sering menyebabkan Kegiatan di Proyek DAK Dinas Pendidikan Baik yang bersumber dari Kabupaten atau Kota dan Propinsi Hasilnya Buruk alias tidak maksimal, belum lagi cerita yang sudah Umum yaitu terjadinya Potongan potongan atau Setoran setoran sana sini sehingga nilai kegiatannya menjadi Minim, kata yayat.
Perbuatan Kotor Dan Melawan Hukum yang selalu berulang ulang terjadi di Proyek DAK Dinas Pendidikan baik Kabupaten ataupun Kota dan Propinsi seakan akan dibiarkan agar menjadi Celah Bagi Oknum dan Sangat jarang Mendapatkan Punishment dari APH dikalimantan Barat ini, Sedangkan Nilai Proyek DAK nya sangat Fantastis, cetus yayat.