Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Seperti pemberitaan sebelumnya Proyek Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Ketapang. Pekerjaan Lanjutan Rumah Adat Jawa (RAJ) berlokasi Jalan Lingkar Kota Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, berpotensi adanya kerugian Keuangan Negara di proyek pekerjaan tersebut .
Pekerjaan Lanjutan Rumah Adat Jawa (RAJ) Kabupaten Ketapang senilai Rp 367.950.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Surat Perjanjian Kontrak Nomor :072/02/ Surat Perjanjian/PPK/DISPARBUD/ APBD/2022 Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang.
CV Daras Anicana beralamat Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat selaku Pemenang Tender (Pelaksana), namun parahnya dalam tender RAJ tersebut disinyalir ada persekongkolan kejahatan PBJ .
Berdasarkan hasil pantauan awak Media Nusantara News 86 di lokasi Rumah Adat Jawa (RAJ) Jalan Lingkar Kota Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, ada kejanggalan di dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut dan adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH karena Judul Paket Pekerjaan ,”LANJUTAN PEMBANGUNAN RUMAH ADAT JAWA “.
Namun sangat mirisnya di lokasi RAJ tidak ada aktifitas pekerjaan pembangunan. Pelaksana (CV Daras Anicana) hanya mengerjakan “ORNAMEN UKIRAN JAWA” terbuat dari kayu senilai Rp 367.950.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) .
Amit (54) Warga Kabupaten Ketapang mengatakan kepada Awak Media Nusantara News 86 .
“Di dalam pelaksanaan Kegiatan paket Proyek Pekerjaan tersebut , terindikasi adanya melanggar Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Karena nama judul paket tersebut kegiatan Pekerjaan Pembangunan. Namun sangat mirisnya Pelaksanan (CV Daras Anicana) hanya mengerjakan satu item pekerjaan yaitu Ornamen Ukiran Adat Jawa, bukan kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan. Maka sudah sepatutnya Paket Proyek Pekerjaan Disparbud Kabupaten Ketapang , “BERMASALAH” berpotensi rugikan Keuangan Negara , ujar Amit .
Selanjutnya, awak Media Nusantara News 86 konfirmasi terkait Pelaksana (Daras Anicana) mengerjakan 1 (satu) item Pekerjaan yaitu Ornamen (aksesoris) ukiran Jawa .Dicky Anthoni selaku Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparbud Kabupaten Ketapang .Yang menjabat PPK Kegiatan Proyek tersebut ,Via WhatsApp 0853 4528 xxxx hingga terbitnya pemberitaan ini tidak dapat memberikan keterangan .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK
Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat dihubungi dan diminta kajiannya oleh media ini via WhatsApp mengatakan bahwa dalam analisa yuridisnya terkait dengan kegiatan Proyek Rumah Adat via Anggaran Disparbud Kabupaten Ketapang yang diindikasikan Cacat Kontrak maka menurut Yayat mestilah dilakukan Pemutusan Kontrak oleh Pemilik Anggaran dan hal itu sah-sah saja, Namun apabila tidak diambil Tindakan Secara Tegas oleh Pihak Pemilik Anggaran maka Akan Menyebabkan Masalah yang Baru dan akan berdampak serta berpotensi merugikan keuangan negara, sebut Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .