Mempawah, Nusantaranews86.id-Dugaan program budi daya kebun naga dari bantuan Pemerintah Pusat, berlokasi di Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Demi kepentingan Pejabat Penguasa berpotensi terjadi kerugian uang negara, Rabu (2/8/2023).
Pasalnya perencanaan awal lokasi program tersebut, berada di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir,
dari Proposal gabungan kelompok tani (Gapoktan) kepada Pemerintah pusat (Kementerian Pertanian).
Dugaan kuat adanya rekayasa pengalihan lokasi program budidaya tersebut, dan berpotensi kepentingan Pejabat Penguasa meraup uang Bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Hasil pantauan nusantaranews86 dan dari narasumber terpercaya, selain bantuan program Budi daya kebun buah naga, ada juga bantuan Sapi untuk kelompok tani. Namun hingga kini keberadaan Sapi nya,”MISTERIUS”.
Sangat disayangkan anggaran bantuan alat sarana prasarana seperti Kantor, gudang, dan kandang Sapi sudah tidak terurus lagi alias terbengkalai sehingga menimbulkan kerugian uang negara.
Bedasarkan dari keterangan narasumber bernama Erri (48) warga Desa Pasir,” Kami pernah ditawarkan dari Kadis Kabupaten Mempawah, berupa sapi untuk Gakpontan kami agar tidak terjadi keributan program usulan Gapoktan kami dialihkan ke Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong. Namun sudah sekian tahun, “JANJI TINGGAL JANJI,” Ujarnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya.
“Program Budi Daya Kebun Buah Naga,” berlokasi di Dusun Parit Lurah Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong, diduga dilahan/tanah milik para Pejabat salah satunya Mantan Bupati Mempawah. Drs.H.Ria Norsan,.M.M.M.H.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi via WhatsApp saat dimintai Komentarnya terkait Case Proyek Pembudidayaan Kebun Buah Naga tahun 2010 Kabupaten Mempawah yang di duga Indentik Dengan Kecurangan, Pasalnya Ada Trik Pindah Lahan yang mestinya di Desa Pasir Namun di Pindahkan ke Desa Peniti yangmana Lahan lahan nya disinyalir milik Oknum Pejabat pejabat Jahat di Kabupaten Mempawah, sebut yayat.
Proses Perpindahan lahan Proyek Perkebunan atau lahan Pertanian mestilah Mengikuti aturan Normative yang Mana pola atau caranya mengikuti tehnis yang menjadi dasar hukumnya dan mesti juga mengikuti arahan atau mekanisme Prosesinya, Namun apabila secara tiba tiba lahan Proyek dipindahkan maka akan menjadi tanda tanya besar terutama terkait dengan bagaimana Perencanaan Awal yang sebelumnya sehingga menjadi dasar ditetapkannya kegiatan lahan proyek ditempat yang telah ditentukan tersebut, maka dengan beralihnya lahan Proyek dari desa Pasir ke desa Peniti besar merupakan masalah yuridis yang mesti diungkap tendensinya, sebut Yayat.
Penulis : EVI ZULKIPLI.