Luar Biasa Perusahaan Pekerbunan Sawit PT SAM Pelihara Koperasi Plasma , ILEGAL

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Dengan adanya Perusahan perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat meningkakan pendapatan masyarakat sekitar ,dengan sistem pola kemitraan perusahaan dan masyarakat melalui Koperasi Perkebunan plasma .

Namun tidak demikian dengan PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) berolakasi di Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , Keberadaan beberapa Koperasinya perkebunan plasmanya “ILEGAL alias TIDAK SAH “.

Salah satunya Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas , mulai dari kepengurusan Ketua Karnawan sampai Ketua Jamani (2021 – 2022) tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) .Sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian .

Berdasarkan informasi yang didapat Media Nusantar News 86 . Berita Acara (BA) Kepengurusan Koperasi diindikasi sarat penyimpangan dan ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana yang hadir sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) orang anggota Koperasi Senujuh Makmur ,dari 500 (Lima Ratus) orang Anggota Koperasi tersebut .

Dugaan kuat adanya kejahatan bersama antara Ketua Koperasi Senujuh Makmur dengan PT SAM dalam pencairan dana Sisa Hasil Usaha (SHU)Tahun 2018 dan 2021 ,pasalnya legalitas kepengurusan Koperasi tersebut ILEGAL .Ironisnya dana SHU tersebut bisa dicairkan oleh pihak Perusahaan PT SAM ke Pengurus Ketua Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh .Ada,apa?…

Dimana dalam pencairan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) tersebut ada hal yang rancu berpontesi Korupsi. Padahal dilihat dari presfektif yuridis sangat jelas adanya Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdampak merugikan keuangan anggota Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas .

Saat awak media Nusantara News 86.id pada hari Sabtu (16/04/2022) mendatangin Kantor PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) di Desa Sijang Kecamatan Galing ,untuk konfirmasi terkait pencairan dana SHU dan legalitas Koperasi Senujuh Makmur .namun pihak managemen sedang rapat .

Script Keterangan Perusahaan .

Abdulrahman (47) selaku Asisten Social Security Lapangan (SSL) mengatakan kepada media Nusantara News.id .Via WhatsApp 0852 4542 xxxx .Bagi kami pencairan dana sudah sesuai prosedur .
1.Dasar adanya Berita Acara Kepengurusan .
2.Berkas pengajuan permohonan dana sudah di tandatangani Pengurus Koperasi .
3.Dana langsung dikirim ke Rekening Koperasi .
Kalau bapak mau bicara Undang Undang ke Bagian Hukum saja Pak ,Pungkasnya .

BERSAMBUNG…..
Editor :EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *